Setya Novanto Akan Laporkan Jaksa Agung ke Bareskrim Polri

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Jumat, 11 Des 2015 16:22 WIB
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dilaporkan karena dinilai mengintervensi proses perkara di Mahkamah Kehormatan Dewan.
Rapat Koordinasi Bidang Polhukam. (CNNIndonesia Photographer/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR Setya Novanto, akan melaporkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo ke Badan Reserse Kriminal Polri. Selain Prasetyo, turut dilaporkan Menteri Energi Sudirman Said, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin dan stasiun Metro TV.

Pelaporan itu diwakilkan kuasa hukum Setya yang baru saja bergabung, Razman Nasution. Prasetyo dilaporkan karena dinilai mengintervensi proses perkara di Mahkamah Kehormatan Dewan.

"Harusnya setelah selesai proses di MKD, baru Kejakasaan Agung bisa masuk," kata Razman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (11/12).
Razman menyatakan sebagai penegak hukum, Prasetyo tidak berkoordinasi dalam penanganan perkara. Ia menduga ada kepentingan politik yang dilakukan Prasetyo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlebih, Prasetyo disebut-sebut terkait dalam kasus korupsi dana Bantuan Sosial di Sumatera Utara. Sehingga, Razman menilai seharusnya Prasetyo mundur sebagai Jaksa Agung.

"Ini idealnya beliau yang harus mundur sebagai Jaksa Agung karena diduga, disebut-sebut terkait kasus Bansos," ucap Razman.
Sementara, Sudirman Said dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai pejabat negara, karena melaporkan secara sengaja Setya ke MKD serta menuding ada permintaan saham dan pencatutan nama presiden. Pelaporan ini sekaligus melengkapi laporan sebelumnya dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik.

Sedangkan Maroef, juga dilaporkan karena menyalahgunakan wewenang dengan merekam pembicaraan antara dirinya, Setya dan Riza.

"Dalam posisi apa beliau melaksanakan perekaman? Kapasitas apa Maroef merekam dan menyebarkan ini?" sebut Razman.
Di samping ketiga pejabat tersebut, Setya juga melaporkan stasiun Metro TV karena dianggap melakukan pemberitaan yang provokatif, tendensius dan tidak melakukan sesuai kaidah jurnalistik.

Razman menambahkan, rencananya pelaporan ke Bareskrim Polri akan dilakukan antara hari ini, atau Senin (14/12) pekan depan.

Kuasa hukum Setya, Firman Wijaya, sebelumnya telah melaporkan Sudirman atas dugaan fitnah dan pencatutan nama Presiden.

"Perkara tuduhan fitnah dan catut nama Presiden," kata Firman kepada CNN Indonesia, Rabu (9/12). (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER