Tak Direstui Maroef, MKD Gagal Ambil Rekaman Skandal Freeport

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 10 Des 2015 12:27 WIB
Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dalam pernyataannya kepada Kejaksaan mengatakan tak bersedia jika rekaman tersebut dipinjamkan ke pihak lain.
Mahkamah Kehormatan Dewan DPR tak diizinkan Maroef Sjamsoeddin mengambil bukti rekaman skandal Freeport yang melibatkan Setya Novanto. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin tak bersedia menyerahkan alat bukti rekaman suara berisi percakapan antara dirinya dengan Ketua DPR Setya Novanto dan pengusaha Riza Chalid ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR.

Alat perekam berupa telepon selular milik Maroef yang saat ini dipegang oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus itu tidak dapat dipindahtangankan meski pimpinan MKD Surahman Hidayat, Junimart Girsang, Sufmi Dasco Ahmad, dan Kahar Muzakir telah datang ke Kejaksaan Agung hari ini, Kamis (10/12).
"Pak Jampidsus menyerahkan surat pernyataan dari Maroef yang mengatakan bahwa ia tidak bersedia apabila barang bukti yang diserahkan ke Kejagung dipinjamkan kepada siapapun," ujar Junimart di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta.

Sebelum meninggalkan Kejaksaan Agung, Junimart sempat membacakan isi surat pernyataan yang dibuat Maroef. Dalam surat pernyataan tersebut, disebutkan Maroef enggan menyerahkan barang bukti rekaman pertemuan dirinya dengan Setya dan Riza kepada siapapun selain Kejagung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Isi suratnya menyebutkan, 'Selanjutnya apa yang saya serahkan berupa satu buah flashdisk rekaman adalah identik dengan handphone yang saya pinjamkan kepada penyelidik Kejagung RI, sehingga saya keberatan untuk dipinjamkan kepada siapapun'," ujar Junimart membacakan surat Maroef.

Surat tersebut dibuat Maroef sejak Selasa pekan lalu, hari ketika dia diperiksa Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan Setya Novanto.
Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan pemufakatan jahat berujung tindak pidana korupsi oleh Setya Novanto. Penyelidikan dilakukan berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemufakatan jahat.

Perkara dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo oleh Setya terungkap setelah Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan hal tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada 16 November.

Dalam laporan Sudirman disebutkan, Setya bersama Riza bertemu dengan Maroef. Dalam pertemuan itu disinggung soal permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia untuk Presiden dan Wakil Presiden.

Pertemuan antara Setya, Maroef, dan Riza itu secara umum membahas rencana perpanjangan kontrak karya Freeport di Papua yang baru berakhir pada 2021.
[Gambas:Video CNN] (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER