"Gugatan sudah terdaftar di PTUN Jakarta setelah kami mengajukan pada Selasa (8/12)," kata Kuasa Hukum Kajati Maluku, Sandra Nangoy di Ambon, Jumat (11/12) sebagaimana dilansir Antara.
Pengajuan gugatan ini disebabkan kilennya merasa dikriminalisasi oleh Kejaksaan Agung yang menerbitkan surat keputusan pembebasan dari tugas struktural tanpa alasan mendasar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Gugatan sudah didaftarkan ke PTUN Jakarta karena SK itu dikeluarkan secara sewenang-wenang dan tidak ada kesempatan melakukan pembelaan diri terhadap berbagai poin yang dituduhkan," tuturnya.
Sandra menambahkan, Chuck Suryosumpeno juga tidak diberi kesempatan untuk mengajukan bukti-bukti. Dia menyebut, ada kesalahan yang sangat fatal dalam SK tersebut.
Dalam surat disebutkan bahwa Chuck tidak melakukan koordinasi tanpa izin saat menjalankan tugas. Tetapi fakta sebenarnya menurut Chuck, izin itu ada dari mantan Jaksa Agung sebelumnya, Basrief Arief.
"Bagaimana bisa bertindak sewenang-wenang mengeluarkan SK seperti itu. Alasan penerbitan SK jabatan terkait kasus ketika Chuck menjadi Ketua Satgas Pemulihan dan Pemberesan Aset Kejagung, lalu ada tindakan yang dianggap Kejagung dalam SK tersebut tanpa izin pimpinan dan koordinasi dengan tim jaksa lain," ujar Sandra.
Padahal langkah itu sudah dilakukan dengan izin resmi Jaksa Agung saat itu lewat nota dinas persetujuan melakukan perdamaian gugatan perdata atas sebuah kasus. "Nota dinas sudah di-acc oleh Jaksa Agung Basrief Arief, lalu bagaimana bisa disebutkan tidak ada izin pimpinan, jadi ini ada miskoordiasi," kata Sandra. (rdk/rdk)