Diancam Dilapor ke Bareskrim, Jaksa Agung Klaim Setya Bingung

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 11 Des 2015 17:10 WIB
Setya Novanto juga bakal melaporkan Menteri Sudirman Said, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin dan stasiun televisi Metro TV.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto temui Wakil Presiden Jusuf Kalla. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menanggapi rencana Ketua DPR Setya Novanto untuk melaporkan dirinya ke Badan Reserse dan Kriminal Polri dengan sikap santai. Menurutnya, pelaporan yang hendak dilakukan Setya merupakan salah satu bukti kebingungan yang sedang dihadapi Setya saat ini.

"Silakan saja (dilaporkan ke Bareskrim). Suruh lapor saja. Itu saya rasa sikap kebingungan saja. Silakan," kata Prasetyo sambil tertawa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/12).

Selain Prasetyo, Setya juga dikabarkan hendak melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan stasiun televisi Metro TV ke Bareskrim Polri.
Pelaporan itu diwakilkan kuasa hukum Setya yang baru saja bergabung, Razman Nasution. Prasetyo sendiri dilaporkan karena dinilai mengintervensi proses penanganan perkara etik yang sedang berjalan di Mahkamah Kehormatan Dewan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harusnya setelah selesai proses di MKD, baru Kejaksaan Agung bisa masuk," kata Razman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo juga berkomentar terkait banyaknya tudingan politisasi pengusutan perkara perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia oleh lembaga adhyaksa. Menurutnya, komentar-komentar tersebut belum dapat dibuktikan secara nyata kebenarannya.

"Itu tuduhan-tuduhan yang membabi buta menurut saya. Tidak ada sedikitpun langkah kejaksaan dalam mengusut kasus ini dikaitkan dengan masalah lain, apalagi politik. Saya rasa ini tuduhan yang membabi buta dan kalian bisa lihat sendiri latar belakangnya karena apa," ujarnya.

Kejagung diketahui sedang menyelidiki dugaan pemufakatan jahat berujung tindak pidana korupsi oleh Setya Novanto. Penyelidikan dilakukan berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemufakatan jahat.
Perkara dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo oleh Setya terungkap setelah Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan hal tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada 16 November.

Dalam laporan Sudirman disebutkan, Setya bersama Riza bertemu dengan Maroef. Dalam pertemuan itu disinggung soal permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia untuk presiden dan wakil presiden.

Pertemuan antara Setya, Maroef, dan Riza itu secara umum membahas rencana perpanjangan kontrak karya Freeport di Papua yang baru berakhir pada 2021. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER