Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pagi ini akan kembali mengggelar sidang dengan terdakwa Patrice Rio Capella, mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem. Rio menyatakan kesiapannya mengikuti sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi.
"Kami sudah siap, tinggal membaca (pledoi) saja," ujar kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (14/12).
Menurut Maqdir, sidang kliennya rencananya akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
Pada sidang sebelumnya, Rio dituntut hukuman dua tahun penjara oleh jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia merasa keberatan dengan tuntutan tersebut. Rio tidak terima jika fakta persidangan menyebut dirinya dikaitkan sebagai penyelenggara negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rio menjelaskan, keberatan yang dia maksud adalah berdasarkan fakta persidangan, dirinya hanya dianggap bersalah karena tidak mengembalikan uang Rp 200 juta pemberian dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kepada penegak hukum.
Rio merupakan terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, salah satu staf di kantor OC Kaligis.
Uang tersebut diberikan kepada Rio agar dirinya mau membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung. Nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut.
Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
(bag)