Jakarta, CNN Indonesia -- Terdakwa Patrice Rio Capella membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Senin (14/12). Rio Capella mengaku pasrah pada putusan majelis hakim pengadilan Tipikor.
"Soal putusan kami serahkan ke majelis hakim yang punya domain untuk mempertimbangkan tuntutan dan pledoi," kata Rio usai mengikuti sidang pembacaan nota pembelaan.
Sementara itu, kuasa hukum mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat, Maqdir Ismail, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukum yang diajukan jaksa penuntut umum.
"Terdakwa Patrice Rio Capella tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan satu dan dakwaan dua," kata Maqdir saat membacakan pledoi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maqdir mengatakan, Rio menerima uang Rp200 juta dari Fransisca Insani Rahesti, salah satu staf pengacara OC Kaligis, yang bersumber dari Evy Susanti, istri Gatot Pudjo Nugroho, karena keengganan terdakwa menolak pemberian kawan lama.
Selain itu, dalam pledoi tersebut juga dikatakan bahwa Rio bukan termasuk penyelenggaran negara. Selaku anggota DPR, Rio dianggap hanya sebagai pejabat negara.
"Tidak ada ketentuan secara tegas anggota DPR sebagai penyelenggara negara. Anggota DPR adalah pejabat negara, pengawas penyelenggaraan negara," katanya dalam pledoi.
Tim kuasa hukum juga menjelaskan dalam nota pembelaan bahwa obrolan di aplikasi Whatsapp antara Rio dengan Fransisca, tidak bisa dijadikan dasar dakwaan bahwa kliennya meminta uang kepada Evy, istri Gatot.
"Itu tidak dapat ditafsirkan terdakwa meminta uang," katanya dalam pembacaan pledoi.
Sebelumnya, Fransisca menyebut Rio meminta uang kepada Evy sebesar Rp200 juta. Permintaan itu didasari perbincangannya di Whatsapp.
"Minta ketemu-ketemu terus, aku kan sibuk. Jadi harus menyisihkan waktu. Ketemu terus memangnya kegiatan sosial. Tapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho sis," kata Rio kepada Sisca melalui aplikasi ponsel WhatsApp, merujuk surat dakwaan jaksa.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa pada KPK menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara Rio, menjatuhi hukuman dua tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Patrice Rio Capella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dituntut dengan 2 tahun penjara dengan subsider 1 bulan dan denda Rp 50 juta," kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan tuntutan.
Rio mengaku keberatan menghadapi tuntutan jaksa. Menurutnya, perkara yang menyeretnya ke meja hijau ini terjadi di luar dugaan.
"Saya memiliki satu anak putri dan satu anak laki-laki. Saya mungkin kuat tapi keluarga saya tidak kuat," kata Rio di hadapan majelis hakim.
Ketua majelis hakim Artha Theresia Silalahi memutuskan menggelar sidang berikutnya pada 21 Desember 2015 pukul 14.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan.
(utd)