"Soal putusan kami serahkan ke majelis hakim yang punya domain untuk mempertimbangkan tuntutan dan pledoi," kata Rio usai mengikuti sidang pembacaan nota pembelaan.
Lihat juga:Patrice Rio Capella Siap Bacakan Pledoi |
"Terdakwa Patrice Rio Capella tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan satu dan dakwaan dua," kata Maqdir saat membacakan pledoi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada ketentuan secara tegas anggota DPR sebagai penyelenggara negara. Anggota DPR adalah pejabat negara, pengawas penyelenggaraan negara," katanya dalam pledoi.
"Itu tidak dapat ditafsirkan terdakwa meminta uang," katanya dalam pembacaan pledoi.
Sebelumnya, Fransisca menyebut Rio meminta uang kepada Evy sebesar Rp200 juta. Permintaan itu didasari perbincangannya di Whatsapp.
"Minta ketemu-ketemu terus, aku kan sibuk. Jadi harus menyisihkan waktu. Ketemu terus memangnya kegiatan sosial. Tapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho sis," kata Rio kepada Sisca melalui aplikasi ponsel WhatsApp, merujuk surat dakwaan jaksa.
"Menyatakan terdakwa Patrice Rio Capella terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dituntut dengan 2 tahun penjara dengan subsider 1 bulan dan denda Rp 50 juta," kata Jaksa Yudi Kristiana saat membacakan tuntutan.
Rio mengaku keberatan menghadapi tuntutan jaksa. Menurutnya, perkara yang menyeretnya ke meja hijau ini terjadi di luar dugaan.
"Saya memiliki satu anak putri dan satu anak laki-laki. Saya mungkin kuat tapi keluarga saya tidak kuat," kata Rio di hadapan majelis hakim.
Ketua majelis hakim Artha Theresia Silalahi memutuskan menggelar sidang berikutnya pada 21 Desember 2015 pukul 14.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan. (utd)