Tiga Calon Sekjen KPK Jalani Tes Wawancara Hari Ini

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Senin, 14 Des 2015 17:02 WIB
Tiga calon sekretaris jenderal (sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjalani tes wawancara pada hari ini. Besok seleksinya harus sudah selesai.
Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Ermaya Suradinata yang merupakan anggota panitia seleksi sekjen KPK dari unsur akademisi tiba di KPK, Jakarta, Senin (14/12). (CNN Indonesia/Yohannie Linggasari)
Jakarta, CNN Indonesia --
Tiga calon sekretaris jenderal (sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjalani tes wawancara pada hari ini. Hal itu diungkapkan oleh Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Ermaya Suradinata yang merupakan anggota panitia seleksi sekjen KPK dari unsur akademisi. 
 
"Hari ini tiga calon sekjen KPK akan menjalankan tes wawancara. Besok sudah harus selesai dan sudah harus bisa diusulkan ke presiden lewat pimpinan KPK yang sekarang," kata Ermaya saat ditemui di KPK, Jakarta, Senin (14/12).
 
Kendati demikian, Ermaya enggan menginformasikan tiga nama calon sekjen KPK tersebut. "Nanti, belum bisa saya umumkan," ujarnya.
Adapun, panitia seleksi Sekjen KPK terdiri dari lima orang dari internal dan eksternal. Lima nama tersebut antara lain: eks Sekjen KPK Sugiri Syarif, Bambang Sapto Pratomo Sunu sebagai pakar, Rektor IPDN Ermaya Suradinata dari unsur akademisi, Sekretaris Menpan-RB Dwi Wahyu Atmaji dari unsur birokrat, serta Zulkarnain selaku panitia dari internal KPK.
 
Proses pendaftaran telah berlangsung sejak 17 November lalu dan berakhir pada 3 Desember. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu pangkat golongan II pembina utama muda IV C minimal sudah dua tahun; minimal menduduki jabatan struktural di kementerian atau lembaga sejajar eselon II atau setingkatnya serta berusia maksimal 58 tahun pada akhir masa pendaftaran.
 
Dikutip dari laman resmi KPK, sekretariat jenderal mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan administrasi, sumber daya, pelayanan umum, keamanan dan kenyamanan, hubungan masyarakat dan pembelaan hukum kepada segenap unit organisasi KPK.
Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pimpinan KPK.
 
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya Sekretariat Jenderal dapat membentuk Kelompok Kerja yang keanggotaannya berasal dari satu Biro atau lintas Biro yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER