Sidang Putusan Suap Ketua PTUN Medan Ditunda

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Senin, 14 Des 2015 19:57 WIB
Tripeni Irianto, hakim PTUN Medan yang menerima uang suap dari Gatot Pujo batal mendengar putusan hukum hari ini. Pembacaan dijadwalkan digelar Kamis mendatang.
Tripeni Irianto, hakim PTUN Medan yang menerima uang suap dari Gatot Pujo batal mendengar putusan hukum hari ini. Pembacaan dijadwalkan digelar Kamis mendatang. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda persidangan kasus suap dengan terdakwa Tripeni Irianto Putro. Sidang pembacaan putusan hari ini ditunda lantaran musyawarah hakim belum rampung.

"Anggota majelis hakim Alexander Marwata tidak hadir karena masih menjalani fit and propert test. Musyawarah belum selesai," kata Ketua Majelis Hakim Saiful Arief dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/12).

Alexander saat ini tengah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di DPR. Saiful mengatakan, sidang pembacaan putusan akan dilanjutkan pada Kamis (17/12) mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada perkara ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Tripeni dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider 5 bulan kurungan.

Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan ini didakwa telah menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evi Susanti.

Tripeni didakwa menerima uang suap sebesar 5 ribu dolar Singapura dan 15 ribu dolar Amerika. Duit itu dia terima melalui pengacara OC Kaligis.

Kaligis memberikan uang suap itu untuk mempengaruhi putusan PTUN Medan yang dipimpin Tripeni. Kaligis mengajukan gugatan atas kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut memeriksa Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis.

Pemeriksaan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.

Pada persidangan sebelumnya, JPU KPK Mochammad Wirasakjaya menyatakan bahwa janji atau hadiah itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada Tripeni untuk diadili.

Atas perbuatannya Tripeni dijerat Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.

(meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER