"Anggota majelis hakim Alexander Marwata tidak hadir karena masih menjalani fit and propert test. Musyawarah belum selesai," kata Ketua Majelis Hakim Saiful Arief dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan ini didakwa telah menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evi Susanti.
Kaligis memberikan uang suap itu untuk mempengaruhi putusan PTUN Medan yang dipimpin Tripeni. Kaligis mengajukan gugatan atas kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut memeriksa Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis.
Pemeriksaan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Pada persidangan sebelumnya, JPU KPK Mochammad Wirasakjaya menyatakan bahwa janji atau hadiah itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada Tripeni untuk diadili.
Atas perbuatannya Tripeni dijerat Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
(meg)