Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah hari ini diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dalam kasus pengadaan sarana alat kesehatan (alkes) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten 2011-2013.
Atut menjalani pemeriksaan sekitar tujuh jam. Selesai diperiksa, ia langsung pergi meninggalkan gedung KPK tanpa mengucapkan satu patah kata pun.
Selain itu, adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan juga dijadwalkan untuk diperiksa KPK sebagai tersangka pada hari ini.
Anak Atut yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Andika Hazrumy juga dijadwalkan dalam pemeriksaan sebagai KPK pada hari ini. Namun, ia tidak hadir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keluarga Atut yang lain, yaitu Wakil Ketua DPRD Banten Adde Rossi Khoerunnisa yang juga merupakan menantu Atut juga dijadwalkan diperiksa hari ini. Adde hadir di KPK tadi pagi.
Ia mengatakan dirinya dicecar sepuluh pertanyaan oleh penyidik KPK seputar kasus dugaan suap pemberian modal PT Banten Global Development yang merupakan BUMD Banten.
Menurut Adde sepuluh pertanyaan tersebut terkait dengan Bank Daerah Banten (BDB). Dia juga mengatakan, sejak awal Fraksi Golkar telah menolak pendirian Bank Banten.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alkes di Pemprov Banten, KPK telah menetapkan Ratu Atut dan adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, itu ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Bali Pasific Pragama.
Keduanya disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(sur)