Semua Pimpinan KPK Teken Naskah Revisi UU sesuai Usul Jokowi

Resty Armenia | CNN Indonesia
Selasa, 15 Des 2015 13:06 WIB
Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, Presiden berpikir untuk mengubah UU KPK untuk memperkuat lembaga itu. Kelima pimpinan KPK akhirnya setuju.
Kelima pimpinan KPK akhirnya setuju UU KPK direvisi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruky mengatakan naskah revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK telah ditandatangani oleh seluruh pimpinan KPK.

“Saya kasih tahu ya, naskah usulan itu ditandatangani (pimpinan) berlima. Itu saja," ujar Ruky dengan nada tinggi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (15/12).

Menurut Ruky, hal itu menandakan kelima komisioner KPK menyepakati apa saja yang akan diubah dalam Undang-Undang tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Iya, jangan munafiklah,” kata Ruky.

Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja sebelumnya merasa yakin pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK demi memperkuat lembaganya. Apalagi janji penguatan KPK juga diberikan oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan.

Menurut Adnan, KPK sebenarnya tidak pernah meminta revisi UU KPK. "Itu perlu digarisbawahi. Ketika Presiden membuat surat kepada KPK bahwa akan merevisi UU, kami mengklarifikasi ke Presiden, ‘Pak Presiden, apa betul Anda akan merevisi UU KPK? Karena kalau tidak, kami pikir sesuai dengan pandangan KPK,'" ujar Adnan di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, kemarin.

Adnan menuturkan, Presiden akhirnya mengatakan berpikir untuk mengubah UU KPK demi memperkuat lembaga antirasuah itu, misalnya dengan pengaturan yang memungkinkan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, dan penyidik independen.

Mendengar pernyataan Jokowi itu, Adnan pun membalas, "'Oke Pak, kalau begitu oke.' Kami sepakat empat hal ini untuk bisa diubah."

Keempat gagasan yang akan dilakukan untuk penguatan KPK, ujar Adnan, telah mendapat persetujuan para pemimpin komisi antikorupsi.

"Beliau (Presiden) membuat surat dulu ke ke kami, baru kami merespons dan sebagainya, lalu terjadilah itu. Jadi kami mengikuti kehendak Presiden yang akan merevisi, masuklah hal itu," kata Adnan.

Menurut dia, para komisioner KPK menyetujui gagasan Jokowi karena keempat hal itu dianggap bisa memperkuat institusinya. Para pimpinan KPK pun telah mematangkan detail empat poin tersebut.
Adnan bercerita, Luhut telah menjamin secara lisan bahwa jika nantinya pasal-pasal yang diusulkan DPR di luar empat poin tersebut, pemerintah tidak akan menyetujui.

"Jaminan Menkopolhukam, 'Kalau terjadi di luar itu, kami tidak akan setuju'. Jelas, seluruh pimpinan KPK mendengar. (Jaminannya) secara lisan. Dia kan Menko, mantan jenderal," ujar Adnan.

Jika nantinya UU KPK tidak sesuai dengan empat poin gagasan tadi, Adnan akan 'menagih janji' kepada Luhut. "Saya kembalikan pada jaminan dia sebagai Menkopolhukam. Masa enggak percaya," katanya.

“Kalau mendengar jaminan Menkopolhukam saya tidak takut. Apalagi kami tanya ke Presiden, Presiden pun memperkuat. Saya percaya pemerintah akan berpihak ke KPK,” ujar Adnan.

Hari ini pada rapat paripurna DPR, revisi UU KPK sebagai usulan parlemen tersebut akan dimasukkan ke dalam program legislasi nasional. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER