Jakarta, CNN Indonesia -- Polri menyatakan tidak bisa serta-merta melakukan pencarian terhadap pengusaha Riza Chalid yang diduga terlibat dalam lobi kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto, Selasa (15/12), mengatakan semua tindakan Polri berkaitan dengan tugas pokoknya sudah diatur berdasarkan mekanisme.
Karena itu, kata dia, tindakan seperti pencarian atau bahkan penangkapan seseorang mesti dipelajari dengan baik sebelum dilakukan.
"Jangan sampai semua orang minta-minta, pada akhirnya di luar tanggung jawab tugas pokok Polri, tidak bisa juga kami laksanakan," kata Agus di Markas Besar Polri, Jakarta.
Dia juga mengatakan hingga kini belum ada komunikasi secara resmi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD) yang awalnya membutuhkan keterangan Riza.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena dalam kasus ini Riza tidak berstatus sebagai tersangka, maka Polri mesti menunggu permintaan resmi dari MKD sebelum bertindak. Secara hukum, Polri berkewenangan untuk membantu menghadirkan seseorang hanya jika diminta oleh MKD.
Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly telah mengonfirmasi Riza berada di luar negeri. Rapat internal MKD memutuskan perkara pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ketua DPR Setya Novanto akan diambil besok, dengan atau tanpa keterangan Riza.
Sejauh ini MKD telah mendengar keterangan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan Setya sendiri. MKD juga telah melakukan panggilan kedua terhadap Riza, tapi dia kembali tidak memenuhi panggilan.
(sur)