Dengan nada tinggi, Ruki mengatakan bahwa dirinya tidak pernah setuju dengan poin-poin dalam draf revisi UU KPK yang sangat melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Ruki menyatakan hal ini karena adanya tudingan bahwa dirinya setuju dengan revisi UU KPK tersebut dalam rapat dengar pendapat dengan DPR beberapa saat lalu.
"Perlu saya jelaskan bahwa kami menerima surat dari presiden pada Oktober lalu. Isinya adalah menanyakan pendapat pimpinan KPK tentang pembicaraan hangat di DPR soal revisi UU KPK," kata Ruki saat konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (15/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada juga diungkapkan Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi. Ia mengatakan pihaknya menyarankan bahwa KPK harus punya penyidik sendiri sehingga tidak bergantung pada penyidik kepolisian dan kejaksaan.
KPK juga menyarankan bahwa kewenangan dewan pengawas KPK hanya boleh seputar etika. Soal kewenangan surat perintah pengehentian penyidikan (SP3), Johan juga berpendapat KPK tidak boleh mengeluarkan surat tersebut.
Selain melakukan klarifikasi tersebut, Johan juga menegaskan bahwa dalam KPK seluruh pimpinan setara dan tidak ada dominasi dari satu pimpinan ke pimpinan lainnya.
"Kami semua bekerja secara kolektif kolegial. Saya pun meski pelaksana tugas, bekerja selayaknya pimpinan," ujarnya. (sur)