Kejagung Dituntut Jelaskan Rinci Mufakat Jahat Soal Freeport

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 16 Des 2015 06:54 WIB
Menurut pakar hukum, pasal pemufakatan jahat belum pernah digunakan aparat penegak hukum di Indonesia dalam penyelidikan atau penyidikan suatu kasus.
Foto: Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung diminta untuk dapat menjelaskan secara rinci dasar penggunaan pasal pemufakatan jahat dalam penyelidikan perkara yang melibatkan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha minyak Riza Chalid, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Pertemuan Setya, Maroef, dan Riza untuk membahas perpanjangan kontrak karya Freeport di Indonesia Juni lalu dipandang dapat dijerat dengan pasal pemufakatan jahat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Namun Kejagung dituntut dapat merinci keterkaitan pemufakatan jahat dengan tindak pidana korupsi seperti apa yang muncul dalam pertemuan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tetap harus dijelaskan, pemufakatan jahat terkait tindak pidana korupsi yang mana? Jadi tidak bisa asal pemufakatan jahat saja. Apakah untuk pemerasan, penyuapan, atau yang mana? Harus spesifik dan ada kaitannya dengan tipikor yang mana," ujar pakar hukum pidana Agustinus Pohan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (15/12).

Menurut Pohan, sampai saat ini pasal pemufakatan jahat belum pernah digunakan oleh aparat penegak hukum di Indonesia dalam penyelidikan atau penyidikan suatu kasus. Namun, ia memandang pasal tersebut dapat digunakan untuk menyelidiki kasus yang melibatkan Setya, Maroef, dan Riza.

Jika nantinya Kejagung berhasil menyelesaikan penyelidikan dan penyidikan menggunakan pasal pemufakatan jahat dalam perkara Freeport, maka dampak besar pun diprediksi akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia.

"Kalau ini digunakan, maka akan menimbulkan berbagai dampak karena akan begitu banyak perilaku yang bisa dijerat. Misalnya, ketika orang bicara tentang bagaimana mengatur suatu proyek, sudah bisa dijerat itu yang membicarakan walaupun mereka belum melakukan apapun," kata Agustinus.

Penyelidikan yang sedang dilakukan Kejagung berdasarkan pada Pasal 15 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemufakatan jahat.

Perkara dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo oleh Setya terungkap setelah Menteri ESDM Sudirman Said melaporkan hal tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan pada 16 November.

Dalam laporan Sudirman disebutkan, Setya bersama Riza bertemu dengan Maroef. Dalam pertemuan itu disinggung soal permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia untuk presiden dan wakil presiden.

Pertemuan antara Setya, Maroef, dan Riza itu secara umum membahas rencana perpanjangan kontrak karya Freeport di Papua yang baru berakhir pada 2021. (rdk/rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER