"Ada penanganan yang berbeda terhadap PSK dan korban perdagangan orang. Kami menyediakan pelatihan keahlian, tetapi untuk korban kalangan menengah ke atas biasanya tidak mengambil pelatihan itu," kata Khofifah saat ditemui di Kemensos, Jakarta, Rabu (16/12).
"Bukan masalah perbedaan yang artis dan bukan artis. Bedanya mungkin bagi yang kelas menengah ke bawah harus ikut pelatihan supaya setelah keluar punya keahlian," kata Khofifah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski hukum positif sulit menjerat PSK, Khofifah berpendapat sebenarnya PSK dan muncikari bisa dipidana menggunakan peraturan daerah, misalnya di Jakarta ada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) di DKI Jakarta terletak di Pasar Rebo dan Bambu Apus, Jakarta Timur. Meski kasus prostitusi online di Jakarta tengah marak, Khofifah mengatakan sampai saat ini belum ada PSK yang dititipkan ke UPT tersebut. (utd)