Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyatakan pihaknya siap menampung pekerja seks komersial (PSK) yang terjaring aparat penegak hukum. Khofifah mengatakan PSK itu akan ditampung di Unit Pelaksana Tugas (UPT) yang dimiliki oleh Kemensos.
"Ada penanganan yang berbeda terhadap PSK dan korban perdagangan orang. Kami menyediakan pelatihan keahlian, tetapi untuk korban kalangan menengah ke atas biasanya tidak mengambil pelatihan itu," kata Khofifah saat ditemui di Kemensos, Jakarta, Rabu (16/12).
Ia pun mengatakan UPT tersebut juga tidak akan membeda-bedakan antara PSK yang merupakan artis dan yang bukan artis.
"Bukan masalah perbedaan yang artis dan bukan artis. Bedanya mungkin bagi yang kelas menengah ke bawah harus ikut pelatihan supaya setelah keluar punya keahlian," kata Khofifah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Khofifah mengatakan, 39 dari 100 negara di dunia yang diinventarisasi Kemensos menyatakan praktik prostitusi sebagai tindakan ilegal.
Meski hukum positif sulit menjerat PSK, Khofifah berpendapat sebenarnya PSK dan muncikari bisa dipidana menggunakan peraturan daerah, misalnya di Jakarta ada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.
Perda terkait ketertiban umum tersebut dalam pasal 42 menyebutkan, bagi pihak yang memediasi, menyiapkan ruangan serta penjaja seks semuanya bisa dipidana, baik berupa denda maupun penjara.
“Pasal 42 menyatakan semua pihak terkait prostitusi, baik pemilik dan penyedia tempat, serta wanita bisa dijerat denda Rp 500 hingga 30 juta dan kurungan 20 hingga 90 hari, ” katanya.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) di DKI Jakarta terletak di Pasar Rebo dan Bambu Apus, Jakarta Timur. Meski kasus prostitusi online di Jakarta tengah marak, Khofifah mengatakan sampai saat ini belum ada PSK yang dititipkan ke UPT tersebut.
(utd)