Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara kondang OC Kaligis bakal menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12). Pembacaan putusan sidang akan dilakukan setelah ditunda pada pekan lalu lantaran absennya hakim ketua.
Jika terbukti menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, maka Kaligis akan dijatuhi hukuman pidana bui. Ketua Majelis Hakim Sumpeno dan timnya akan membacakan analisa yuridis berdasar pembuktian Kaligis terbukti atau tidak.
Sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Kristiana menuntut Kaligus dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.
Dalam kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, KPK juga menyeret tujuh orang lainnya ke meja hijau. Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara alias Gary, didakwa menyuap Hakim Tripeni Irianto, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting serta panitera Syamsir Yusfan. Total duit senilai US$27 ribu dan Sin$5 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Duit tersebut berasal dari Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Dalam sidang terungkap Evy didesak Kaligis menyerahkan duit. Evy pun meminta ke sang suami, dengan modus uang biaya pengacara.
Selanjutnya, jaksa mendakwa Kaligis menyerahkan langsung duit suap kepada hakim. Saat bersaksi untuk Kaligis, Hakim Tripeni yang merupakan hakim ketua dari perkara yang diajukan Kaligis mengaku menerima duit.
Hal senada diutarakan Amir Fauzi dan Dermawan Ginting selaku hakim anggota. Dalam sidang Kaligis, keduanya juga mengaku menerima uang titipan dari Kaligis melalui anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gary.
Namun, Kaligis menyangkal dalam nota pembelaannya.
"Saya tidak pernah memerintahkan Gary untuk mengadakan pertemuan melakukan paparan hakim dan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dalam perkara PTUN Medan," ujar Kaligis.
Saat sidang untuk Kaligis, Dermawan sempat mengaku menerima duit dari Gary di kantornya. Duit dimasukkan dalam sebuah amplop putih yang disembunyikan di dalam buku pemberian Kaligis.
Ginting juga mengaku pernah diinstruksikan oleh Hakim Ketua Tripeni untuk membantu gugatan Kaligis. Dengan kata lain, Tripeni meminta hakim-hakim tersebut untuk sepakat memenangkan gugatan Kaligis.
Mendengar permohonan tersebut, mereka mengaku kecewa dengan nominal uang yang sedikit. Mereka juga protes lantaran gugatan tersebut tak selaiknya disidang di PTUN Medan.
Atas duit pelicin tersebut, ketiga hakim memutuskan untuk memenangkan gugatan Kaligis. Dalam putusan, majelis membatalkan surat panggilan Kejaksaan Tinggi untuk mengusut kasus bansos.
Kaligis dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
(utd)