Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Fadil Jumhana, penyelidikan yang dilakukan lembaga adhyaksa akan tetap berjalan karena substansinya berbeda dengan penyidikan yang sudah dilakukan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Jaksa Agung mengatakan itu dua hal berbeda, yang satu ranah etika dan yang di sini ranah hukum. Tentu kami terus melanjutkan proses penyelidikan perkara ini," kata Fadil di Kejagung, Jakarta, Kamis (17/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara pemufakatan jahat ini berkembang dari kasus etik yang dihadapi Setya di Mahkamah Kehormatan Dewan DPR. Setya diduga mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.
Dugaan pencatutan itu dilaporkan oleh Menteri ESDM Sudirman Said ke MKD setelah dia mendapat laporan langsung dari Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin yang diam-diam merekam percakapannya dengan Setya dan Riza.
Dalam laporan Sudirman disebutkan, pertemuan antara Setya-Maroef-Riza menyinggung permintaan saham kepada PT Freeport Indonesia sebagai kompensasi atas rencana Setya memuluskan perpanjangan kontrak perusahaan asal Amerika Serikat itu di Indonesia yang akan berakhir pada 2021. (rdk)