Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Tripeni Irianto Putro bakal menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12).
Ketua Majelis Hakim Saiful Arief akan membacakan pidana hukuman bui dan denda untuk Tripeni atas dakwaan menerima suap dari Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
Sebelumnya, majelis hakim sempat menunda persidangan lantaran musyawarah hakim belum rampung. Seorang anggota majelis, Hakim Alexander Marwata tidak hadir karena masih menjalani fit and propert test dan musyawarah hakim belum rampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada perkara ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Tripeni dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta dengan subsider 5 bulan kurungan.
Tripeni didakwa menerima uang suap sebesar Sin$5 ribu dan US$15 ribu. Duit itu dia terima melalui pengacara Gatot, OC Kaligis.
Kaligis memberikan uang suap itu untuk mempengaruhi putusan PTUN Medan yang dipimpin Tripeni. Kaligis mengajukan gugatan atas kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut memeriksa Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis.
Pemeriksaan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), penahanan pencairan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumut.
Pada persidangan sebelumnya, JPU KPK Mochammad Wirasakjaya menyatakan bahwa janji atau hadiah itu diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada Tripeni untuk diadili.
Saat sidang pembuktian perbuatan dirinya, Tripeni sempat menolak suap. Tripeni juga mengaku tak pernah mengundang Kaligis maupun Geri untuk datang ke ruangannya. "Uang tersebut masih utuh dan tidak pernah saya gunakan," kata Tripeni dalam sidang Pengadian Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (26/11).
Namun faktanya, merujuk berkas dakwaan dan kesaksian saat sidang, putusan terhadap penanganan perkara tersebut sesuai dengan keinginan Kaligis yakni hakim membatalkan surat panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara karena dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. Putusan dibacakan pada tanggal 7 Juli 2015.
Ttipeni pun dicokok penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan dua hari berselang usai sidang, 9 Juli 2015, setelah kedapatan menerima duit suap dari Geri.
Atas perbuatannya, Tripeni didakwa melanggar Pasal 12 huruf a, atau b, atau c, atau Pasal 6 ayat 2 dan Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11, UU Tipikor juncto 64 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP.
(utd)