Budi Waseso: Di Tangan Saya Lino Tersangka Mobile Crane

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Sabtu, 19 Des 2015 05:10 WIB
Budi Waseso mengklaim bisa menetapkan Dirut PT Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka dugaan korupsi mobile crane sejak lama jika masih menjabat Kabareskrim.
Mantan Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso mengaku jika saja masih menjabat Kabareskrim ia akan segera mentersangkakan RJ Lino untuk kasus pengadaan mobile crane di PT Pelindo II. (Antara Foto/Hafidz Mubarak)
Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Komisaris Jenderal Budi Waseso mengklaim dirinya bisa menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka dugaan korupsi mobile crane sejak lama.

"Kalau saya, pada saat saya yang melaksanakan, tidak perlu waktu lama untuk mentersangkakan itu," kata Budi usai berdiskusi dengan wartawan di Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/12).

Dia mengatakan Bareskrim sebenarnya sudah mempunyai fakta hukum yang jelas untuk menetapkan Lino sebagai tersangka. Penggeledahan yang dilakukan di kantor pusat Pelindo II saat dia menjabat, menurutnya, sudah menghasilkan bukti yang cukup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Walaupun ada beberapa (bukti) yang katanya dikembalikan. Sebenarnya kalau saya, tidak perlu dikembalikan karena itu ada hubungannya," kata Budi. 

Walau demikian, dia tidak mau menyalahkan Bareskrim karena kini tempatnya dulu menjabat sudah diisi Komisaris Jenderal Anang Iskandar. Pria yang kini mengisi pos Kepala Badan Narkotika Nasional itu mengatakan dirinya sudah tidak lagi bertanggungjawab atas kasus tersebut.

"Tapi ya satu bukti memang kalau sekarang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menentukan itu (Lino sebagai tersangka) suatu bukti Pelindo II terjadi pelanggaran hukum," kata Budi.

KPK baru saja menetapkan Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane di perusahaannya. Dalam kasus mobile crane yang ditangani Bareskrim, satu tersangka yang ditetapkan adalah Direktur Teknik Ferialdy Noerlan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya sebelumnya menyebut Ferialdy bertanggungjawab atas seluruh proyek pengadaan tersebut.

Dalam kasus ini, pengadaan 10 mobile crane diduga bermotif korupsi lantaran belakangan ditemukan mangkrak di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Seharusnya alat-alat berat itu dikirimkan ke delapan pelabuhan berbeda di daerah Indonesia.
(pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER