Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi membuka kemungkinan jumlah tersangka korupsi di mana RJ Lino terlibat akan bertambah. Direktur Utama PT Pelindo II itu jadi tersangka korupsi pengadaaan Quay Container Crane di PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II tahun anggaran 2010.
"Tersangka satu sampai saat ini atas nama RJL (RJ Lino). Tapi kedepannya akan terus dikembangkan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/12).
Menurut Yayuk, perkara ini telah diusut sejak tahun 2014 silam. Tanggal 15 Desember kemarin, surat perintah penyidikan ditandatangani oleh seluruh pemimpin KPK. Namun KPK baru hari ini mengumumkan penetapan tersangka Lino.
RJ Lino diketahui sempat dipanggil KPK untuk diselidiki dalam perkara tersebut pada April 2014 silam. Penyelidikan terus berjalan hingga 15 Desember lalu lima pimpinan KPK menandatangani surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) atas nama Lino sebagai tersangka kasus tersebut.
Dalam perkara tersebut, Lino diduga melakukan pelanggaran karena telah menunjuk langsung perusahaan pengada 3 Quay Container Crane di Pelindo II pada 2010 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(sur)