Ahok Yakin Penerimaan Pajak Kendaraan Meningkat di 2016

Resty Armenia | CNN Indonesia
Minggu, 20 Des 2015 21:38 WIB
Adanya Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor diyakini Ahok dapat meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor hingga 35 persen.
Adanya Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pajak Kendaraan Bermotor diyakini Ahok dapat meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor hingga 35 persen. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan soal pendapatan daerah yang didapat dari pajak dan belanja serta pembiayaan daerah. Menurut dia, sehubungan dengan pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, maka penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor meningkat sekitar 35 persen dibandingkan penerimaan sebelumnya.

"Peningkatan ini diperkirakan terus berlanjut pada tahun 2016," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Jakarta.

Ahok mengatakan dalam hal Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah bekerjasama dengan Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian dalam penagihan piutang dan pemeriksaan Pajak Daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan untuk online system pajak yang sedang dikerjasamakan dengan BRI melalui cash management system (CMS) telah membantu Eksekutif dalam pembayaran, pemeriksaan, dan pemuktakhiran data Wajib Pajak," katanya.

Mengenai target penerimaan Pajak Reklame dan pajak BPHTB yang tercantum pada APBD-P 2015, imbuhnya, besaran realisasinya baru akan diketahui pada akhir tahun anggaran 2015.

Terkait dengan apresiasi Fraksi PKS atas rencana pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi rumah dengan nilai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) kurang dari Rp1 miliar, Ahok menuturkan berdasarkan ketentuan Pasal 44 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah disebutkan bahwa Gubernur, karena jabatannya, dapat memberikan pembebasan pajak kepada Wajib Pajak atau terhadap objek pajak tertentu, berdasarkan azas keadilan dan azas timbal balik (reciprocitas).

"Selanjutnya, pelaksanaan secara operasional akan dilengkapi dengan Peraturan Gubernur yang saat ini sedang dalam proses penyusunan," ujarnya.

Sementara terkait penerimaan Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) yang cukup besar namun belum diimbangin dengan peningkatan pengelolaan dan pelayanan penerangan jalan umum, Ahok menjelaskan bahwa terobosan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta antara lain melalui penerapan Smart PJU berbasis Teknologi Informasi untuk mempercepat response time penanganan PJU, hemat energi, daya hidup yang lebih lama dan menghemat biaya. (meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER