Ahok Ungkap Alasan Penerima KJP Tak Boleh Dapat KIP

Resty Armenia | CNN Indonesia
Sabtu, 19 Des 2015 21:58 WIB
Saat ditanya oleh tiga fraksi dalam rapat paripurna, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan soal siapa yang berhak menerima Kartu Jakarta Pintar.
Saat ditanya oleh tiga fraksi dalam rapat paripurna, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan soal siapa yang berhak menerima Kartu Jakarta Pintar. (CNN Indonesia/Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan mengenai alasan mengapa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) tidak diperbolehkan mendapat bantuan dana pendidikan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang diinisiasi pemerintah pusat.

Hal itu diungkapkan Ahok saat ditanyakan oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, dan Partai Hanura dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan masing-masing fraksi DPRD DKI Jakarta.

Pria yang akrab disapa Ahok itu menjelaskan bahwa KJP secara khusus diberikan kepada siswa yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta dan bersekolah di DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjawab pertanyaan Fraksi PDIP, Fraksi Partai Gerindra, dan Partai Hanura tentang tidak diperkenankannya penerima KJP sekaligus menerima dana PIP, dapat Eksekutif jelaskan sebagai berikut, bahwa dalam rangka memenuhi asas keadilan, pemberian KJP diutamakan bagi peserta didik yang mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta dan bersekolah di DKI Jakarta," ujar Ahok saat membacakan jawaban atas pandangan Fraksi-fraksi di Gedung Paripurna DPRD DKI Jakarta, Sabtu (19/12).

Sementara untuk siswa yang bersekolah di DKI Jakarta namun tidak memiliki NIK DKI Jakarta, Ahok menekankan bahwa mereka seharusnya bisa mendapatkan bantuan PIP.

"Sedangkan peserta didik yang bersekolah di DKI Jakarta tetapi tidak mempunyai NIK DKI Jakarta, dapat di-cover dengan bantuan PIP," katanya.

Terkait saran Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa soal program pendidikan wajib belajar 12 tahun, Ahok mengaku sependapat bahwa dalam rangka menyukseskan program tersebut, warga dapat didukung dengan pemberian Biaya Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diperkuat dengan peningkatan pemanfaatan KJP di setiap jejang pendidikan, baik pada sekolah negeri maupun swasta.

Dalam kesempatan yang sama, Ahok juga menyampaikan apresiasinya kepada Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Hanura, dan Fraksi Partai Gerindra berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan pendidik dan tenaga kerja kependidikan non-PNS yang mengajar di sekolah negeri dan guru madrasah.

"Berkaitan dengan guru PAUD, dapat Eksekutif sampaikan bahwa telah diberikan beasiswa untuk menempuh jenjang pendidikan Strata Satu dalam rangka peningkatan kompetensinya," ujarnya.

Sedangkan terkait saran dan pertanyaan Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PKS berkaitan dengan pelaksaan rehabilitasi gedung sekolah, tutur Ahok, pada prinsipnya Eksekutif sependapat bahwa pelaksanaan rehabilitasi dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi yang berlisensi agar hasilnya berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.


(meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER