Kepasrahan Rio telah tampak sejak sepekan lalu usai dirinya membacakan berkas nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor. "Soal putusan kami serahkan ke majelis hakim yang punya domain untuk mempertimbangkan tuntutan dan pledoi," katanya kala itu.
Pengacara Rio, Maqdir Ismail mengaku kliennya siap menjalani sidang putusan. "Vonis rencananya dibacakan pukul 14.00, kita harapkan putusan yang berkeadilan dan sesuai kesalahan sebagaimana terbukti di persidangan," kata Maqdir ketika dihubungu CNN Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:OC Kaligis Divonis 5,5 Tahun Penjara |
Berbeda dengan pengakuan Rio, Fransisca justru mengaku peran aktif Rio Capella dalam suap tersebut. Evy saat bersaksi pada sidang Rio juga mengatakan duit tersebut untuk melancarkan "komunikasi" kasus Gatot yang tengah ditangani Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.
Pada April 2015, Rio Capella bertemu dengan Gatot di Restoran Jepang Endogin, Hotel Mulia Senayan, Jakarta. Gatot mengaku laporan pidana oleh wakilnya Teuku Erry Nuradi ke Kejaksaan telah dipolitisir. Menanggapi hal tersebut, Rio mengatakan, "Ya Wagub ini kan orang baru di partai. Tidak benar ini."
"Minta ketemu-ketemu terus, aku kan sibuk. Jadi harus menyisihkan waktu. Ketemu terus memangnya kegiatan sosial. Tapi jangan sampai mereka pikir aku yang minta lho sis," kata Rio kepada Fransisca melalui aplikasi ponsel WhatsApp, merujuk surat dakwaan jaksa.
Kemudian, pada 19 Mei 2015 di Kantor DPP NasDem kawasan Gondangdia, Jakarta, Gatot dan Erry islah. Menurut jaksa, Rio menghadiri islah tersebut. Ketua Umum NasDem Surya Paloh dan Kaligis juga turut hadir.
Selanjutnya pada 20 Mei 2015, Fransisca bertemu dengan Evy di Cafe Betawi Mall Grand Indonesia. Evy menyerahkan duit Rp150 juga untuk disampaikan kepada Rio dan duit Rp10 juta untuk Sisca. Jumlah itu tak cukup. Sisca meminta Evy menggenapi Rp50 juta. Permintaan Sisca pun dipenuhi Evy.
Evy menjelaskan asal uang Rp200 juta tersebut dari tabungannya sebanyak Rp167 juta dan Rp43 juta dari Mustofa (kerabat Gatot).
Dalam sidang, terkuak fakta lain yang tak tertuang dalam berkas dakwaan. Selain mengaku menyerahkan duit suap ke Rio melalui Sisca, Evy juga menyebut ada uang yang mengalir ke Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Maruli Hutagalung, ratusan juta dan telah menyiapkan duit sekitar Rp275 juta untuk Jaksa Agung Prasetyo.
Rio Capella dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b atau pasal 13 undang-undang yang sama. (pit)