Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella. Rio juga dikenakan sanksi denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana yang didakwakan di dalam dakwaan," ujar Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/12).
Hal yang memberatkan dalam vonis adalah perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan Rio bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Adapun hal yang meringankan adalah Rio telah mengaku menyesali perbuatannya, mengakui perbuatannya secara berterus terang, tidak menikmati hasol perbuatannya, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi putusan hakim, Rio menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya. "Saya terima keputusannya. Terima kasih," ujar Rio.
Jaksa penuntut umum pada KPK masih enggan menyatakan sikap apakah akan menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding atau tidak. "Kami pikir-pikir dulu," ujar jaksa Ahmad Burhanudin.
Vonis hukuman pidana untuk Rio lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Rio sebelumnya dituntut dua tahun penjara denda sebesar Rp 50 juta subsidier satu bulan kurungan.
Dalam tuntutan tersebut, Rio dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tuntutan itu terbilang ringan lantaran Rio antara lain dianggap punya peran sebagai justice collaborator serta telah mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi kepada KPK sebesar Rp 200 juta.
Rio menjadi pesakitan setelah terjerat dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, salah satu staf di kantor OC Kaligis.
Uang tersebut diberikan kepada Rio agar dirinya mau membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung. Nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut.
(bag)