Pemerintah Terbitkan Kebijakan Satu Peta Geospasial

Resty Armenia | CNN Indonesia
Senin, 21 Des 2015 19:00 WIB
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang informasi Geospasial pasal 2 mengamanahkan Informasi Geospasial diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum.
Kabut asap tak terpengaruh hujan. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah hari ini menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi VIII. Ada tiga paket kebijakan yang disampaikan, salah satunya adalah pembuatan peta tingkat nasional yang memiliki ketepatan 1:50.000. 

Menurut Menteri Koordinator Perekonomian, peta ini sangat mendesak dibuat. “Pada waktu kebakaran,” kata Darmin di Istana Negara, Senin (21/12).

Ia mengatakan tidak berarti peta ini kurang penting. Alasannya, banyak hal menjadi tumpan tindih dan tidak cermat terjadi dalam hal penggunaan lahan. Konflik ini sulit diselesaikan karena Informasi Geospasial Tematik (IGT) saling tumpang tindih antara satu dengan lainnya.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang informasi Geospasial pasal 2 mengamanahkan bahwa Informasi Geospasial diselenggarakan berdasarkan asas kepastian hukum, keterpaduan, keterbukaan, kemutakhiran, keakuratan, kemanfaatan, dan demokratis.  
Dalam hal penyiapan peta, Pemerintah Daerah masih menggunakan standar peta masing-masing wilayah. Hal ini memiliki format serta struktur data yang berbeda-beda.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER