Pemerintah Beri Sanksi 23 Perusahaan Pembakar Hutan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Senin, 21 Des 2015 20:44 WIB
Dari jumlah tersebut, 16 perusahaan di antaranya langsung diberi sanksi pembekuan izin usaha.
Pemerintah mengumumkan telah memberi sanksi kepada 23 perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan pada musim kemarau tahun ini. (Dok. Asia Pulp and Paper)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, serta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan mengumumkan telah memberi sanksi kepada 23 perusahaan yang terbukti melakukan pembakaran hutan pada musim kemarau tahun ini.

23 perusahaan itu diberi sanksi beragam oleh Kementerian LHK dan Polri. Dari jumlah tersebut, 16 perusahaan di antaranya langsung diberi sanksi pembekuan izin usaha.

"Pernah kami sampaikan ada ratusan indikasi (kebakaran hutan) yang harus dianalisis. Sampai saat ini sudah ada pencabutan izin usaha kepada 3 perusahaan, pembekuan izin 16 perusahaan, paksaan pemerintah 4 perusahaan," kata Menteri LHK Siti Nurbaya di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (21/12).
Kementerian LHK juga sedang menyusun pemberian sanksi administrasi untuk 14 perusahaan lain. Sementara itu, ada 19 perusahaan yang sedang diawasi karena perkara kebakaran tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti berkata bahwa instansinya hingga saat ini telah menangani 301 perkara kebakaran hutan yang dilakukan oleh individu maupun perusahaan.

"Tiga kasus (yang dilakukan perusahaan) sudah kami serahkan ke Kejaksaan. Sedangkan yang baru tahap I ada 4 perusahaan," kata Badrodin.
Dari tiga kasus kebakaran hutan yang sudah diserahkan ke Kejaksaan, terdapat satu perusahaan asing yang berinisial PT ASP terlibat di dalamnya. Dua kasus lain dilakukan oleh perusahaan lokal berinisial PT. BA dan PT. BH

Untuk kasus kebakaran hutan yang dilakukan individu, Badrodin berkata penyidikan sudah dilakukan terhadap 38 perkara. Kasus yang telah masuk tahap I ada 19. Polri juga sudah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap 2 kasus.
Sementara itu, ada 9 perkara kebakaran hutan oleh individu yang sudah dinyatakan lengkap berkasnya oleh kejaksaan. Kemudian, ada 140 kasus yang sudah dilimpahkan polisi ke kejaksaan hingga saat ini. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER