BNN Tangkap Kurir Sabu Seberat 161 Kg di Karawang

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Jumat, 04 Des 2015 16:56 WIB
BNN menangkap tersangka saat menepi di SPBU Rest Area KM 42, Jalan Tol Cikampek, Karawang. Satu orang lainnya tewas melompat dari apartemen saat penggeledahan.
BNN tangkap kurir sabu seberat 161 kilogram, di Karawang. (CNN Indonesia/Joko Panji)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Narkotika Nasional menangkap TL (35), seorang kurir narkoba dengan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 161,1 kilogram di Karawang, Jawa Barat, Kamis (19/11). Shabu tersebut rencananya akan dibawa menuju Jakarta.

"Pengungkapan ini bermula dari informasi adanya transaksi narkoba di Surabaya. Kuat dugaan narkoba tersebut akan dibawa ke Jakarta untuk kebutuhan para pengguna narkoba pada malam tahun baru," ujar Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Inspektur Jenderal Dedi Fauzi di Gedung BNN, Jakarta, Jumat (4/12).

Dedi mengatakan TL ditangkap saat sedang menepi di sebuah SPBU Rest Area KM 42, Jalan Tol Cikampek, Karawang. Saat digeledah, seluruh shabu tersebut dikemas ke dalam enam koper berwarna hitam berukuran besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepada petugas BNN, TL mengaku hanya disuruh mengatarkan shabu tersebut oleh seorang pria warga negara Tiongkok berinisial BC.

"Ia dijanjikan oleh BC alan menerima uang Rp30 juta bila berhasil mengirim. Namun, dia mengaku baru menerima Rp 7 juta," ujar Dedi.

Lebih lanjut, usai penangkapan pertama, petugas BNN kemudian mengembangkan penyelidikan hingga ke sebuah apartemen di Ancol, Jakarta Utara. Di apartemen tersebut, petugas BNN mengamankan BC, pria yang diduga menyurun TL mengirim shabu dari Surabaya ke Jakarta.

Dedi menyampaikan, saat hendak dibawa oleh petugas BNN, BC justru berusaha melarikan diri dengan cara melompat jendela kamar apartemennya dan menyebabkan luka parah, hingga akhirnya meninggal.

"Dia meninggal di rumah sakit. Dia ini otaknya yang menyuruh TL membawa shabu tersebut," ujarnya.

Hingga kini, BNN juga masih memburu tersangka lain yang diduga terlibat dalam pengiriman shabu teraebut. Namun, Dedi enggan mengungkapkan secara rinci identitas pelaku tersebut demi kepentingan penyelidikan.

Atas perbuatannya, TL diancam dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Dari pengungkapan ini, sebanyak 644.460 jiwa anak bangsa terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba," ujar Dedi.

Foto: Badan Narkotika Nasional merilis penangkapan kurir narkoba jenis shabu dengan barang bukti seberat 16,1 kilogram di Gedung BNN, Jakarta, Jumat (4/12). (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER