Istri Pertama Gatot Pujo Nugroho Diperiksa KPK

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 23 Des 2015 13:10 WIB
Sutiyas Handayani dinilai penyidik KPK mengetahui, menyaksikan, atau mendengar langsung terkait suap terhadap anggota DPRD Sumatra Utara.
Gatot Pujo dan istri mudanya, Evy Susanti, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. (ANTARA/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengejar kesaksian istri pertama Gubernur nonaktif Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho, Sutiyas Handayani. Pemeriksaan terhadap Sutyias dilakukan di Kantor KPK, Jakarta.

"Sutiyas diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho) terkait suap anggota DPRD Sumatra Utara," kata Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (23/12).

Penyidik KPK menilai Sutiyas mengetahui, menyaksikan, atau mendengar langsung terkait suap tersebut.
Penyidik menyangka Gatot menggelontorkan duit kepada lima legislator lokal selama dua periode, 2009-2014 dan 2014-2019. Kelima anggota DPRD Sumut yang diduga menerima suap itu ialah Saleh Bangun, Sigit Pramono Asri, Kamaludin Harahap, Ajib Shah, dan Chaidir Ritonga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suap digunakan agar DPRD Sumut mengesahkan dan membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan Gatot. Fulus pelicin juga dimaksudkan sebagai sogokan agar hak interpelasi untuk menjatuhkan Gatot diurungkan pihak legislatif.

Para anggota DPRD Sumut itu dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 ayat 1 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Gatot dijerat Pasal 5 ayat 1 atau 13 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER