Berganti Pemimpin, KPK Tetap Lindungi Abraham dan Bambang

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 22 Des 2015 08:48 WIB
Perkara yang menjerat Abraham Samad dan Bambang Widjojanto menurut Ketua KPK Agus Rahardjo tetap menjadi tanggung jawab KPK.
Di bawah lima pemimpin baru, KPK tetap akan melindungi Bambang Wdijojanto dan Abraham Samad. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengaku siap melindungi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Dua perkara hukum yang menjerat dua bekas petinggi KPK itu menurut Agus juga jadi tanggung jawab komisi antirasuah.

"Pada waktu beliau (Bambang dan Samad) mengabdi ke sini, membela dan atas nama KPK. Jadi kalau kemudian mempunyai masalah, KPK memberi bantuan dan perlindungan," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta kemarin.

Agus menyatakan komitmen utuhnya pada Abraham dan Bambang yang terseret kasus pidana. Keduanya menjadi tersangka perkara hukum setelah KPK menetapkan petinggi Polri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi. Berbeda dengan kasus Abraham dan Bambang yang masih berlanjut, kasus Budi justru berhenti lantaran penetapan tersangkanya dibatalkan pengadilan.

Agus memang mengaku belum menentukan bentuk perlindungan yang diberikan. Namun tanggung KPK pada masalah yang menjerat Abraham dan Bambang tak bisa dilepaskan begitu saja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara Bambang kini telah masuk tahap perumusuan berkas dakwaan sementara dua kasus Samad di tahap penyidikan dan penuntutan.

Bambang terjerat kasus dugaan mengarahkan kesaksian palsu saat sirinya menjadi pengacara dan bersengketa di Mahkamah Konstitusi tahun 2010. Bambang saat itu adalah Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar. Berdasar laporan masyarakat di Mabes Polri Nomor 67/I/2015, Bambang diduga memerintahkan orang lain untuk menyampaikan kesaksian palsu di sidang MK.

Kesaksian tersebut diutarakan oleh Ratna Mutiara yang menyebut ada transaksi uang saat kampanye. Namun, Ratna pernah disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kesaksiannya. Dalam putusan, majelis melihat tak ada kesaksian palsu yang dilakukan Ratna.

Sementara itu, kasus Samad yang dijeratkan yakni kasus rumah kaca dan pemalsuan dokumen. Samad dinilai menyalahgunakan wewenang dengan melobi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam pertemuan sebanyak empat kali pasa Mei 2014 di sejumlah apartemen di bilangan Sudirman, Jakarta.

Hasto menuturkan, dalam pertemuan tersebut Samad menyampaikan keinginannya untuk dapat mendampingi Joko Widodo sebagai calon wakil presiden di Pemilu Presiden 2014. Samad disebut menjanjikan imbalan keringanan hukuman untuk kader PDIP Emir Moeis yang perkaranya tengah ditangani KPK.

Kasus ini dilaporkan ke Polri oleh Direktur Eksekutif KPK Watch Muhammad Yusuf Sahide pada 22 Januari 2015 lalu. Samad dijerat dengan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Kasus Samad lainnya, pemalsuan dokumen, masih dalam tahap penyidikan. Pihak kepolisian telah menyerahkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) pada Kejaksaan Negeri. Samad ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen berita Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk atas nama Feriyani Lim.

KPK dan aktivis antikorupsi menilai penetapan tersangka keduanya adalah bentuk kriminalisasi akibat ketegangan hubungan komisj antirasuah dan Kprps Bhayangkara. Ketengangan ini terjadi tak hanya pada tahun 2015.

Ketegangan kedua lembaga telah dimulai sejak tahun 2009 saat lembaga antirasuah mengusut petinggi Kepolisian, Susno Duadji, yang terjerat kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jabar senilai Rp 8 miliar dan suap senilai Rp 500 juta dalam kasus pengalihan berkas PT Salmah Arowana Lestari (SAL) ke Bareskrim Polri. Susno divonis 3,5 tahun penjara.

Pihak Kepolisian menyerang balik KPK dengan menetapkan dua pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto sebagai tersangka. Keduanya disangka menerima duit dari adik tersangka kasus Sistem Korupsi Radio Terpadu (SKRT) Anggoro Widjojo, Anggodo Widjojo.

Berselang tiga tahun, KPK menetapkan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka kasus simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tahun 2012 silam.

KPK mengungkapan adanya kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah dalam proyek pengadaan tahun anggaran 2011 tersebut. Tak berselang lama, Polri memutuskan untuk mencabut sejumlah penyidiknya yang tengah diperbantukan ke KPK. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER