Tak Boleh Zikir di Monas, Majelis Rasulullah Mengeluh ke JK

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Kamis, 24 Des 2015 16:42 WIB
Selama ini Pemprov DKI Jakarta melarang Monas dijadikan tempat diadakana zikir akbar. Acara pengajian diminta untuk diadakan di Masjid Istiqlal.
Tak bisa lagi menggunakan Monas untuk tempat pengajian, majelis pengajian mengeluh ke Wakil Presiden Jusuf Kalla. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Dewan Syuro Majelis Rasulullah Nabil Al Musyawa mengeluh di depan Wakil Presiden Jusuf Kalla karena tak boleh lagi menggelar zikir akbar di Monas. Mereka selama ini hanya diperkenankan menggunakan Masjid Istiqlal.

Nabil menyatakan hal tersebut saat memberikan sambutan dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad di Istiqlal, Kamis (24/12).

"Kami kapan bisa menggunakan Monas, betul?" tanya Habib Nabil kepada jamaah. Sontak ribuan jamaah yang hadir mengamini pertanyaan Habib. "Betuul," jawab mereka.

Masjid Istiqlal memang bisa menampung jemaah zikir. Namun mereka yang tengah mendapat haids, tak bisa mengikuti acara zikir. Dalam ajaran Islam, wanita yang sedang menstruasi dilarang masuk ke masjid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu menurut Nabil, para jemaah zikir selama ini lebih senang jika acara digelar di lapangan Monas.

"Di Masjid Istiqlal bukan masalah cukup atau tidak, tapi kalau perempuan yang sedang haid tidak bisa masuk masjid, Habib terus-terusan dikomplain," katanya.

Dalam sambutannya, JK mengatakan bahwa beribadah dapat dilakukan dimana saja, tidak harus di Monas.

Sedikit berkelakar JK juga mengatakan bahwa zikir di Istiqlal jauh lebih nyaman karena tidak di bawah terik matahari.

"Di sini lebih dingin daripada di Monas," ujarnya.

Selain itu, JK berpesan agar pelaksanan ibadah jangan sampai mengganggu aktivitas masyarakat yang lain, seperti penutupan jalan yang menimbulkan kemacetan lalu lintas di wilayah sekitar.

Namun, JK mengatakan bahwa keresahan dan harapan jamaah Majelis Rasulullah akan segera dikomunikasikan dengan para pihak terkait untuk mendapatkan izin menggelar zikir di Monas.

"Saya akan bicara pada pihak-pihak yang mengetahui hal tersebut sebaik-baiknya," katanya.

Larangan untuk menggelar zikir di Monas dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, penggunaan Monas sebagai tempat pengajian kerap disertai dengan masuknya para pedagang kaki lima.

Hal ini yang membuat Pemprov DKI Jakarta kewalahan karena harus kembali menata monas setelah acara pengajian berakhir.

Larangan penggunaan Monas ini disertai imbauan agar menggunakan Masjid Istiqlal. Ahok mengakui, Istiqlal kurang disukai karena penyelenggara tidak bisa melibatkan para pedagang kaki lima. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER