Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Richard Joost Lino, Frederic Yunadi menyatakan telah meminta penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap kliennya oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. RJ Lino sedianya diperiksa hari ini terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan 10 mobile crane PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II).
"Pemeriksaan ditunda menjadi tanggal 11 Januari. Kami sudah mengajukan penjadwalan ulang kepada pihak Bareskrim," ujar Frederic saat dikonfirmasi media, Senin (28/12).
Namun, Frederic enggan menjelaskan secara rinci alasan penundaan pemeriksaan terhadap kliennya dan kembali menegaskan pemeriksaan akan kembali dilakukan tahun depan terkait status kliennya yang masih menjadi saksi dalam kasus yang ditangani Bareskrim tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada pengadaan quay container crane di perusahaannya. Kasus ini berbeda dengan yang ditangani Bareskrim.
Bareskrim menangani kasus dugaan korupsi 10 mobile crane yang seharusnya dikirim ke delapan pelabuhan berbeda. Penyidik menyebut alat-alat berat itu belakangan ditemukan mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (19/12) lalu, mengungkapkan Bareskrim baru menetapkan satu tersangka yakni Ferialdy yang menjabat sebagai Direktur Teknik di perusahaan pimpinan Lino itu. Agung mengatakan pihaknya masih membuka kemungkinan penetapan tersangka lain selain pejabat tersebut.
Dia juga tidak merasa didahului KPK dalam menetapkan Lino sebagai tersangka. Kata Agung, dalam penyidikan pasti selalu ada dinamika yang memengaruhi kecepatan setiap prosesnya.
"Saya juga tidak terkejut ketika KPK menetapkan dia sebagai tersangka. Karena saya sudah tahu," kata Agung.
Dia mengatakan Bareskrim sudah berkoordinasi dengan Komisi Antikorupsi terkait masing-masing kasus yang terjadi di perusahaan pelat merah tersebut. Karena itu, penetapan tersangka sudah lebih dulu diketahuinya.
(obs)