Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi kasus Pelindo II. BPKP dinilai berwenang mengaudit laporan keuangan dan kegiatan di perusahaan pelat merah tersebut.
"KPK sudah minta bantuan BPK untuk menghitung kerugian negara, permintaan sudah dikirim tapi belum tahu kapan," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/12).
Yuyuk menjelaskan, pihaknya akan memanggil Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino untuk melengkapi berkas penyidikan perkara tersebut. Lino telah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga buah Quay Container Crane tahun anggaran 2010.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengembangan lain pasti akan dilakukan jadwalnya akan diinformasikan kemudian kalau sudah ada jadwalnya," kata Yuyuk.
Lino ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjeratnya dalam perkara tersebut. Lino diduga menunjuk langsung perusahaan penggarap proyek tanpa lelang.
Atas perbuatannya, Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penetapan Lino diakui sebagai bentuk akselerasi penindakan tim komisi antirasuah di penghujung pergantian kepemimpinan. "Pelindo kan sudah dikembangkan sebelumnya penyelidikan jadi penindakan," kata eks Wakil Ketua KPK Zulkarnaen di Gedung KPK.
Penyelidikan kasus Lino telah dimulai sedikitnya selama dua tahun. April 2014 lalu KPK juga pernah memanggil Lino untuk dimintai keterangan.
Selain KPK, Polri juga menyidik kasus dugaan korupsi pada pengadaan 10 mobile crane PT Pelindo II tahun 2014. Alat berat tersebut diketahui mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Kepolisian telah menetapkan Direktur Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan sebagai tersangka dan terus mengembangkan ke pihak lain. Penyidik menyebut alat-alat berat itu belakangan ditemukan mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
(bag)