"Modus ini seperti ketidakcermatan, ketidaktepatan, ketidakteraturan, kesalahan dalam proses Pemilu," ujar Sardini di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (28/12).
Di posisi kedua, DKPP menemukan pelanggaran netralitas dan keberpihakan sebagai modus pelanggaran kode etik. Hal ini terjadi sebanyak 25 kali. Selain itu, dia mengungkapkan sejumlah modus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini berkaitan dengan modus perlakuan tidak adil kepada peserta Pemilu dan pemangku kepentingan lainnya. Modus ini ditemukan sebanyak 11 kali. Modus ini bersinggungan dengan konflik kepentingan.
Di Pilkada 2015, DKPP juga menemukan modus pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan pelanggaran hukum. Hal ini terjadi sebanyak 17 kali. Tindakan intimidasi dan kekerasan juga ditemukan di Pilkada 2015. Tidak adanya upaya hukum yang efektif juga dijadikan modus pelanggaran kode etik.
"Kesalahan yang dapat ditoleransi secara manusiawi sejauh tidak berakibat rusaknya inegritas penyelenggaraan Pemilu," tuturnya. (pit)