Kelalaian Jadi Modus Terbanyak Pelanggaran Pemilu

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Senin, 28 Des 2015 15:59 WIB
Kelalaian proses Pemilu menjadi modus pelanggaran kode etik paling banyak dilakukan penyelenggara Pemilu. Di Pilkada 2015, modus ini ditemukan 26 kali.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2015. DKPP menilai kelalaian jadi pelanggaran etik yang paling banyak ditemukan. (Antara Foto/Abriawan Abhe)
Jakarta, CNN Indonesia -- Juru bicara Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nur Hidayat Sardini mengungkapkan kelalaian pada proses Pemilu menjadi modus pelanggaran kode etik yang paling banyak dilakukan penyelenggara Pemilu. Pada Pilkada 2015, modus ini ditemukan sebanyak 26 kali.

"Modus ini seperti ketidakcermatan, ketidaktepatan, ketidakteraturan, kesalahan dalam proses Pemilu," ujar Sardini di Hotel Aryaduta, Jakarta, Senin (28/12).

Di posisi kedua, DKPP menemukan pelanggaran netralitas dan keberpihakan sebagai modus pelanggaran kode etik. Hal ini terjadi sebanyak 25 kali. Selain itu, dia mengungkapkan sejumlah modus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setidaknya ada 11 kategori modus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu lainnya. Seperti manipulasi suara. Hal ini dilakukan dengan cara mengurangi, menambahkan atau memindahkan perolehan suara dari satu peserta Pemilu ke peserta yang lain. DKPP telah memeriksa modus ini sebanyak lima kali.

Modus lainnya adalah penyalahgunaan kekuasaan. Peserta Pemilu memanfaatkan posisi, jabatan dan pengaruhnya untuk mempengaruhi pemilih atau penyelenggara Pemilu.  Sebanyak tujuh perkara seperti ini telah diperiksa DKPP.

"Mempengaruhi atas dasar kekeluargaan, kekerabatan, otoritas tradisional atau pekerjaan demi mendapatkan keuntungan pribadi," katanya.

Ini berkaitan dengan modus perlakuan tidak adil kepada peserta Pemilu dan pemangku kepentingan lainnya. Modus ini ditemukan sebanyak 11 kali. Modus ini bersinggungan dengan konflik kepentingan.

Di Pilkada 2015, DKPP juga menemukan modus pelanggaran kode etik yang berkaitan dengan pelanggaran hukum. Hal ini terjadi sebanyak 17 kali. Tindakan intimidasi dan kekerasan juga ditemukan di Pilkada 2015. Tidak adanya upaya hukum yang efektif juga dijadikan modus pelanggaran kode etik.

"Kesalahan yang dapat ditoleransi secara manusiawi sejauh tidak berakibat rusaknya inegritas penyelenggaraan Pemilu," tuturnya. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER