Komunikasi kedua pihak terjalin melalui seorang perantara bernama Muhtar Efendy. Berkas tuntutan akan dibacakan oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berkas itu dirumuskan berdasarkan kesaksian saat sidang. Keterangan saksi dan terdakwa dibongkar di meja hijau.
Dalam sidang, Akil emoh mengaku menerima duit. Pernyataannya justru sempat membuat geram hakim ketua sidang untuk terdakwa Budi, Hakim Supriyono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak tahu dan tidak pernah mengirim pesan tersebut kepada Muhtar Ependy," kata Akil, Senin (5/10).
Selanjutnya pada tanggal 5 Juli 2013, sekitar pagi hari, Muhtar menghubungi Kepala Bank BPD Kalbar Cabang Jakarta Iwan Sutaryadi akan menitipkan uang dari Budi yang diantar oleh Suzana yang terbungkus dua koper. Kemudian, pada 17 Juli 2013, Muhtar mengambil duit Rp 5 miliar dan US$ 500 ribu dari Bank Kalbar. Duit pun diantarkan ke rumah dinas Akil di kawasan Jakarta Selatan. Sementara itu, sisanya senilai Rp 5 miliar telah dikirimkan Iwan ke rekening Muhtar.
Setelah proses transaksi suap, pada tanggal 31 Juli 2013, majelis hakim MK membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang yang memenangkan Joncik Muhammad dan Ali Halimi. Majelis hakim yang diketuai Akil Mochtar ini memutuskan pemenang yang sah adalah Budi Antoni Aljufri dan Syahril Hanafiah.
MK memutuskan Budi Antoni dan Syahril meraup 63.027 suara sah. Sementara Joncik dan Ali hanya mengantongi 62.051 suara. Pasangan lainnya, Syamsul Bahri dan Ahmad Fahruruzam sebanyak 3.456 suara.
Pasangan suami istri ini ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Juni 2015. Mereka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rdk)