RJ Lino Ajukan Praperadilan, Penyidikan KPK Berlanjut

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 28 Des 2015 20:26 WIB
Gugatan praperadilan telah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sore tadi dengan nomor pendaftaran 119.
Foto: Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengacara Lino, Maqdir Ismail, mengaku kliennya tidak melawan hukum dalam pengadaan tiga buah crane di perusahaan pelat merah tersebut.

"Tidak ada perbuatan melakukan melawan hukum. Tidak ada penyalahgunaan kewenagan. Tidak ada kerugian negara," kata Maqdir ketika dihubungi, di Jakarta, Senin (28/12).

Maqdir menuding penyidik komisi antirasuah terburu-buru dalam menetapkan kliennya meski penghitungan kerugian negara belum rampung dilakukan. Padahal, menurutnya, kerugian negara perlu dirumuskan terlebih dulu sebelum menetapkan tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gugatan praperadilan telah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sore tadi. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sutrisna mengonfirmasi gugatan telah terdaftar dengan nomor 119.

Namun hingga kini, baik Made maupun Maqdir belum mendapatkan jadwal sidang perdana untuk gugatan tersebut. Maqdir berharap, dengan adanya gugatan ini, penyidik KPK dapat menghentikan sementara pengusutan kasus tersebut.

"Kami minta ditunda dulu pemanggilan oleh KPK, karena prosesnya praperadilan sedang berjalan. Kami minta tahan dululah, jangan ada pemanggilan," ujarnya.

Penyidikan Berlanjut

Menanggapi gugatan tersebut, Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengaku siap menghadapinya. "Kami menghormati langkah hukum yang dilakukan yang bersangkutan. Kiami siap, karena kami meyakini proses penangana perkara yang kami jalani sesuai prosedur yang berlaku," ujarnya.

Priharsa juga mengaku tengah menunggu panggilan sidang praperadilan tersebut. Kendati demikian, ia memastikan penyidikan masih tetap berlangsung.

"Proses penyidikan terus berlangsung sebagaimana biasa. Pemanggilan saksi-saksi termasuk tersangka tetap akan dilakukan seperti biasa," ujarnya.

Lino telah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga buah Quay Container Crane tahun anggaran 2010. Selain memulai penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan tersangka, KPK juga tengah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara kasus ini.

Lino diduga menunjuk langsung perusahaan penggarap proyek tanpa lelang. Atas perbuatannya, Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER