Pengacara Akui RJ Lino Tunjuk Perusahaan Proyek Crane

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 29 Des 2015 08:05 WIB
Maqdir Ismail, pengacara RJ Lino mengakui kliennya melakukan penunjukan langsung pengadaan Quay Container Crane, meski ia berdalih harganya lebih murah.
Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino usai menjalani pemeriksaan kedua di Bareskrim Mabes Polri. Ia mengakui melakukan penunjukan langsung pengadaan Quay Container Crane. (CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara bekas Direktur PT Pelindo II RJ Lino, Maqdir Ismail, mengaku kliennya menunjuk langsung perusahaan penggarap proyek pengadaan crane di perusahaan pelat merah tersebut. Alasannya, perusahaan gagal menentukan perusahaan pemenang lelang.

"Gini penunjukan itu kan dilakukan sepuluh kali proses. Penunjukkan langsung itu dilakukan setelah ada proses 10 kali kan yang selalu gagal," kata Maqdir ketika dihubungi, Senin (28/12).

Maqdir menjelaskan, Lino harus mengambil keputusan ketika proses lelang menemui jalan buntu. Dalih yang digunakan yakni posisi Lino sebagai direksi memiliki diskresi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahkan ada perusahaan Indonesia yang tahun 2007 juga gagal. Nah harus ada keputusan. Itu yang kita sebut diskresi kan," ucapnya.

Lino menunjuk PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd untuk pengadaan tiga buah Quay Container Crane tahun anggaran 2010. Crane yang didatangkan perusahaan tersebut dinilai telah sesuai spesifikasi yang mampu mengangkat beban sebanyak 60 ton.

"Di perjanjiannya memang 60 ton dan yang didapat 60 ton. Harganya itu jauh lebih murah yang ditawarkan PT Parata Indonesia. Itu lah salah satu perbandingannya," katanya.

Dalam pengadaan, Maqdir membantah adanya penggelembungan anggaran. Proses pengadaan diklaim telah sesuai dengan standar internasional. "Pengadannya pun sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada di Pelindo dan juga ada surat ketentuan dari BUMN," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lino sebagai tersangka korupsi pengadaan alat berat itu. Selain memulai penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan tersangka, KPK juga tengah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara kasus ini.

Lino diduga menunjuk langsung perusahaan penggarap proyek tanpa lelang. Atas perbuatannya, Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER