Kejagung Klaim Masih Menyelidiki Rekaman Freeport

Bagus Wijanarko | CNN Indonesia
Selasa, 29 Des 2015 14:01 WIB
Mantan komisioner Komisi Kejaksaan Kaspudin Noor mendorong Kejagung untuk segera menentukan sikap terkait hasil penyelidikan kasus yang menyeret Setya Novanto.
Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan MKD tertutup Setya Novanto. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung menegaskan kasus dugaan rekaman Freeport Indonesia yang menyeret-nyeret nama bekas Ketua DPR Setya Novanto sampai sekarang masih dalam tahap penyelidikan.

"Belum masuk tahap penyidikan, masih pembahasan tahap penyelidikan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Arminsyah seperti dilansir Antara, Selasa (29/12).

Kejagung namun enggan memberikan komentar lebih jauh terkait kasus tersebut, meski dari hasil penyelidikan sudah memenuhi unsur barang buktinya. Di antaranya, Sudirman Said (Menteri ESDM), Maroef Sjamsuddin (Presdir PT. Freeport Indonesia), dan Sekjen DPR RI. Selain itu, barang bukti rekaman sudah berada di tangan Kejagung.
Mantan komisioner Komisi Kejaksaan Kaspudin Noor mendorong Kejagung untuk segera menentukan sikap terkait hasil penyelidikan kasus tersebut, karena secara hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sudah mencukupi.
Menteri ESDM Sudirman Said, Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin, dan Sekjen DPR, telah dimintai keterangan serta ditambah lagi adanya rekaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah sekarang tunggu apa lagi, jangan sampai menimbulkan kebingungan di publik," kata Kaspudin.

Dia menyoroti juga rekaman perbincangan yang menyeret nama mantan ketua DPR Setya Novanto. Alasannya, karena Kejagung mengaku hanya mendapatkan titipan dari Presdir PT. Freeport Indonesia, Maroef Sjamsuddin.

"Di dalam KUHAP, tidak ada yang namanya titipan, kalau titipan berarti harus segera dikembalikan dan sebaliknya jika tidak dikembalikan berarti penggelapan," paparnya. (antara/bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER