"Belum masuk tahap penyidikan, masih pembahasan tahap penyelidikan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Arminsyah seperti dilansir Antara, Selasa (29/12).
Kejagung namun enggan memberikan komentar lebih jauh terkait kasus tersebut, meski dari hasil penyelidikan sudah memenuhi unsur barang buktinya. Di antaranya, Sudirman Said (Menteri ESDM), Maroef Sjamsuddin (Presdir PT. Freeport Indonesia), dan Sekjen DPR RI. Selain itu, barang bukti rekaman sudah berada di tangan Kejagung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyoroti juga rekaman perbincangan yang menyeret nama mantan ketua DPR Setya Novanto. Alasannya, karena Kejagung mengaku hanya mendapatkan titipan dari Presdir PT. Freeport Indonesia, Maroef Sjamsuddin.
"Di dalam KUHAP, tidak ada yang namanya titipan, kalau titipan berarti harus segera dikembalikan dan sebaliknya jika tidak dikembalikan berarti penggelapan," paparnya. (antara/bag)