Setya Novanto Menunggu Giliran Dipanggil Kejaksaan

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Senin, 21 Des 2015 13:30 WIB
Jaksa Agung Prasetyo menuturkan jajarannya masih melengkapi bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Ketua DPR Setya Novanto akan dipanggil Kejaksaan Agung jika yang bersangkutan dianggap perlu dipanggil untuk kasus Freeport. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung M Prasetyo mengatakan jajarannya masih memerlukan waktu menyelidiki dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan bekas Ketua DPR Setya Novanto. Kejaksaan Agung telah menyelidiki dugaan ini sejak awal Desember (1/12) lalu.

Prasetyo menuturkan jajarannya masih melengkapi bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan. Perkara ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila bukti permulaan dianggap cukup dan jaksa telah melakukan ekspos hasil penyelidikan.

Kejaksaan juga belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. "Lihat nanti. Pasti nanti akan mengarah kesana," kata Prasetyo di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Senin (21/12).
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih belum meminta keterangan Setya Novanto. Padahal, Setya diduga melakukan pemufakatan jahat yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi, sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum (ada pemanggilan Setya). Kami masih memanggil yang lain," ujarnya.

Dia mengungkapkan nantinya penyelidik akan memanggil kembali Pengusaha minyak Riza Chalid. Jadwal pemanggilan akan diserahkan sepenuhnya ke penyelidik. Riza diduga turut melakukan pemufakatan jahat bersama Setya di proses perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Sebelumnya, Kejaksaan telah meminta keterangan Menteri ESDM Sudirman Said. Dia yang mengungkapkan adanya dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden oleh anggota dewan di perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.

Diduga, pencantutan itu untuk mendapatkan saham dari kontrak karya yang baru akan berakhir pada 2021 mendatang. Kejaksaan juga telah memeriksa Bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Alat bukti rekaman asli pembicaraan Maroef, Setya dan Riza saat ini masih dipegang kejaksaan. Rekaman itu diserahkan langsung Maroef ke Kejaksaan. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER