Prasetyo menuturkan jajarannya masih melengkapi bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan. Perkara ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan apabila bukti permulaan dianggap cukup dan jaksa telah melakukan ekspos hasil penyelidikan.
Kejaksaan juga belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. "Lihat nanti. Pasti nanti akan mengarah kesana," kata Prasetyo di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, Senin (21/12).
Lihat juga:Di Balik Mundurnya Setya Novanto |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan nantinya penyelidik akan memanggil kembali Pengusaha minyak Riza Chalid. Jadwal pemanggilan akan diserahkan sepenuhnya ke penyelidik. Riza diduga turut melakukan pemufakatan jahat bersama Setya di proses perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Lihat juga:Pansus Freeport Dianggap Tak Bermanfaat |
Diduga, pencantutan itu untuk mendapatkan saham dari kontrak karya yang baru akan berakhir pada 2021 mendatang. Kejaksaan juga telah memeriksa Bos PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Alat bukti rekaman asli pembicaraan Maroef, Setya dan Riza saat ini masih dipegang kejaksaan. Rekaman itu diserahkan langsung Maroef ke Kejaksaan. (pit)