Jaksa Agung: Penindak Hukum Tak Bisa Ditekan

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 29 Des 2015 15:40 WIB
Saat sidang, jaksa Yudi menuntut Rio dengan hukuman yang dinilai ringan, yakni dua tahun penjara denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Jaksa Agung M Prasetyo ketika memberikan keterangan terkait pemberian rekomendasi atas lima jaksa untuk mendaftarkan diri menjadi calon pimpinan KPK, Selasa, 23 Juni 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung M Prasetyo angkat bicara soal eksaminasi atau pengkajian ulang yang dilakukan pengawas internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus suap eks Sekjen NasDem Patrice Rio Capella. Prasetyo menilai penindak hukum bersifat independen dalam mengusut pelanggaran pidana.

Pengawas KPK memeriksa jaksa Yudi Kristiana dalam kasus tersebut karena menilai ada kejanggalan dalam penuntutan kasus Rio Capella. Saat sidang, jaksa Yudi menuntut Rio dengan hukuman yang dinilai ringan, yakni dua tahun penjara denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

Tuntutan tersebut berujung pada putusan hakim yang memvonis orang dekat bos NasDem Surya Paloh itu dengan hukuman minimal selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Yudi saat menangani kasus Rio berstatus pegawai KPK tetapi kini telah ditarik ke lembaga asalnya yakni Kejaksaan Agung.

"Saya melihat bahwa antara putusan hakim itu konfirm dan penindak hukum itu tidak bisa ditekan," kata Prasetyo di sela acara peresmian gedung baru KPK di Jakarta, Selasa (29/12).

Rio dijerat pasal Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rio terbukti menerima suap Rp200 juta untuk penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.

Uang tersebut diberikan kepada Rio agar dirinya mau membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung. Duit bersumber dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Nama Gatot tercantum dalam surat penyidikan yang diterbitkan pihak Kejaksaan.

Diketahui, Jaksa Agung M Prasetyo pernah bernaung dalam partai yang sama dengan Rio, yakni NasDem. Pengacara Gatot, OC Kaligis, juga merupakan dewan penasihat NasDem. Duit diberikan Evy kepada Rio melalui staf Kaligis yaitu Fransisca Insani Rahesti.

Sementara itu, ketika dihubungi secara terpisah, pengacara Rio yakni Maqdir Ismail mengaku tuntutan dan putusan sudah sewajarnya. Ia justru mempertanyakan eksaminasi yang dilakukan oleh Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM).

"Saya kira itu berlebihan. Seharusnya mereka terima dan tidak ada yang salah dengan tuntutan dan putusan," katanya.

Maqdir menuding komisi antirasuah berlebihan menganggap kasus Rio adalah kasus yang besar. "Lebih besar beritanya dari perkaranya," ujar Maqdir. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER