Desember, Bareskrim Polri membuat kehebohan setelah menggelandang artis Nikita Mirzani terkait dengan kasus prostitusi. Polri mengenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang dan menjerat tiga tersangka terkait kasus ini yakni A, O dan F. Karena menggunakan pasal tersebut, Nikita hanya ditetapkan sebagai saksi korban dan bukan pelaku.
Para pelaku diduga mengeksploitasi sejumlah artis dan mengincar pejabat atau pengusaha. "[Konsumennya] direktur swasta nasional, ada juga orang Malaysia, ada juga pejabat perbankan swasta," kata Komisaris Besar Umar Fana, Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum.
Tak lama setelahnya, ada kasus lain yang menyangkut nama artis tersebut. Yulianus Paonganan, pengunggah foto Nikita dan Presiden Joko Widodo ditangkap di Jakarta. Penyidik juga memutuskan untuk menahan pria yang akrab disapa Ongen itu lantaran khawatir akan menghilangkan barang bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT