Budi Waseso Melawan Korupsi
Komjen Budi Waseso saat melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Selasa, 15 Sepetember 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Di bawah kepemimpinan Budi Waseso, Bareskrim menunjukkan geliat menangani kasus-kasus korupsi kelas kakap. Tidak lama setelah resmi menjabat, Budi memang telah berjanji akan mengungkap banyak kasus yang merugikan negara dalam jumlah besar.
Sebut saja dugaan korupsi pada proses jual beli kondensat bagian negara yang menyeret institusi sekaliber BP Migas. Penggeledahan terkait korupsi yang diduga merugikan negara sampai triliunan rupiah itu menarik sorotan cukup besar, 5 Mei.
Tidak hanya dalam jumlah kerugian negara, nama-nama besar pun terpaksa bolak-balik ke Markas Besar Polri karena mesti berurusan dengan anak buah Budi.
Beberapa tokoh di antaranya adalah bekas Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang jadi tersangka dugaan korupsi Payment Gateway dan bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan yang mesti bersaksi atas dua kasus dugaan korupsi berbeda.
Ada juga Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang belakangan dipanggil sebagai saksi kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Delapan bulan menjabat sebagai Kabareskrim, Budi dicopot dan dimutasi menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional. Budi bertukar jabatan dengan Komisaris Jenderal Anang Iskandar yang didapuk menggantikan dirinya sebagai Kabareskrim.
Sebelum Budi resmi dicopot, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemberantasan korupsi mesti dilakukan tanpa membuat gaduh. Luhut juga pernah mengingatkan Polri untuk tidak sembarangan dan lebih berhati-hati menetapkan seseorang menjadi tersangka kasus ekonomi.
Kegaduhan memang terjadi setelah Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II RJ Lino mengadu kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Sofyan Djalil di muka publik. Peristiwa itu sampai ke telinga Istana dan dikaitkan dengan isu pencopotan Budi.
Kebangkitan Teroris dan ISIS
Personel Densus 88 Antiteror Mabes Polri saat mengawal barang bukti usai melakukan penggeledahan di kediaman Tuah Febriwansyah yang diduga terlibat jaringan ISIS di Setu, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (22/3).(ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri adalah ujung tombak negara dalam melawan terorisme. Tercatat sejumlah operasi penangkapan teroris termasuk yang terkait kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) terjadi di tahun ini.
Fenomena ISIS di Indonesia pada awalnya hanya dianggap wacana. "ISIS itu iya, memang wacana sudah ada. Tapi yang sebenarnya belum ada," kata Ansyaad Mbai pada pertengahan 2014.
Namun, tak lama setelahnya, mulai banyak terjadi pembaiatan masyarakat terhadap ISIS di berbagai daerah. Belum lagi, sejumlah warga Indonesia ditangkap di luar negeri lantaran diduga terlibat kelompok teror tersebut.
Memasuki 2015, pada Maret, seorang tokoh agama dari Cianjur, Chep Hermawan, mengaku sebagai donatur ISIS. Kepada CNN Indonesia, dia mengaku pernah memberangkatkan orang ke Suriah untuk bergabung dengan ISIS.
Menurut pengakuan Chep, dia sempat menghabiskan duit hampir Rp 1 miliar untuk membiayai keberangkatan beberapa orang menuju Suriah. Chep mengatakan, kebanyakan dari warga Indonesia yang ia berangkatkan berasal dari Jawa.
Walau demikian, polisi tidak bisa begitu saja menangkap Chep berdasarkan pernyataannya. Alasannya, tidak ada instrumen hukum untuk menangkap orang yang menyatakan tergabung dengan kelompok tertentu. Terlebih, ISIS belum secara resmi dinyatakan organisasi terlarang.
"Tapi kami pasti selalu monitor ketika ada indikasi seperti itu," kata juru bicara Polri Brigadir Jenderal Agus Rianto kala itu.
Pada akhirnya, Chep ditangkap terkait kasus penipuan. Kepolisian Resor Cianjur menyatakan kasus tersebut terjadi pada 2010 lalu.
Masih pada bulan yang sama, kepolisian mengungkapkan empat warga berbahasa Uighur dan berpaspor Turki yang ditangkap di Poso pada 2014 terlibat dengan ISIS. Kepolisian menyebut mereka terlibat langsung dalam keberangkatan warga Indonesia yang hendak bergabung dengan ISIS.
Keempat orang asing tersebut ditangkap polisi 13 September 2014 di Poso. Mereka kabur saat ada razia. Saat itu mereka diduga terkait dengan kelompok teroris Santoso.
Santoso adalah salah satu teroris yang paling dicari oleh Kepolisian. Untuk memburu kelompok Santoso, Polri dan TNI menggelar Operasi Camar Maleo yang kini sudah memasuki jilid keempat. Operasi tersebut ditargetkan selesai pada tahun ini, namun Santoso belum juga tertangkap.
Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menyebut Santoso juga telah berbaiat kepada ISIS. Karena itu, teroris yang bertanggungjawab atas sejumlah penyerangan terhadap Kepolisian itu diduga semakin berbahaya.
Tidak hanya berkembang di masyarakat, paham ISIS juga bahkan menjerat anggota kepolisian. Brigadir Syahputra pergi ke Malaysia untuk berperang bersama kelompok itu di timur tengah.
Pada November, Santoso mengunggah sebuah video, lengkap dengan bendera ISIS yang berisi ancaman terhadap Istana Negara dan Kepolisian Jakarta.
"Karena kami adalah tentara Daulah Islam yang sedang mengingatkan kalian. Yang kalian percaya atau tidak percaya, suka atau tidak suka, rela atau tidak rela, panji hitam ini akan berkibar dengan izin Allah di atas Istana Merdeka dan akan kami hancurkan Polda Metro Jaya," ujar suara dalam video yang diduga Santoso.
CNN Indonesia juga memperoleh informasi akan terjadi serangan pada Desember, jelang pergantian tahun. Badrodin membenarkan hal tersebut dan menetapkan siaga 1 untuk meningkatkan pengamanan.
"Ancaman itu sekarang ada, tiga bulan yang lalu juga ada. Mengapa baru ditanya sekarang? kata Badrodin.
Permainan Bahan Pangan
Pedagang beras di kawasan Pasar Bukit Duri, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Mei 2015. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Tahun ini masyarakat juga dihebohkan dengan dua isu yang berhubungan dengan kehidupan sehari-hari, yakni permainan bahan pangan. Kasus beras plastik dan penimbunan sapi potong menjadi permasalahan yang mesti ditangani polisi.
Isu beras plastik berasal dari penemuan di Bekasi, Jawa Barat. Walikota Bekasi Rahmat Effendi memastikan sampel beras yang diambil dari Pasar Mutiara Gading Timur terbukti mengandung plastik. Hal tersebut sesuai dengan hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi di laboratorium Sucofindo, di Cibitung, Jawa Barat.
Namun, belakangan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menyatakan uji sampel beras yang dilakukan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri menunjukan hasil negatif beras mengandung plastik. Hasil yang sama juga ditunjukan dari uji sampel beras oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
"Tadi hasil Laboratorium Forensik, BPOM, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian negatif. Tidak ada unsur plastik dari pemeriksaan hasil laboratorium," kata Badrodin.
Sementara itu, isu penimbunan sapi potong berawal dari penggerebekan terhadap tempat penimbunan sapi impor dari Australia di belakang Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Lokasi tersebut digunakan oleh PT Brahman Perkasa Sentosa.
Mantan Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso mengungkapkan bahwa jumlah sapi yang ditemukan di lokasi berjumlah 21.993 ekor. Jumlah tersebut berasal dari dua lokasi yang dijadikan target penggerebekan.
Setelah diselidiki, tidak kunjung ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus ini. Tiga orang saksi ahli yang dimintai pendapat menilai, jumlah sapi yang disimpan perusahaan di Tangerang belum melebihi ambang batas yang diatur.
Penyimpanan sapi sebagai salah satu sumber bahan kebutuhan pokok diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Mantan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Purnawirawan Victor Simanjuntak saat itu menjelaskan, berdasarkan pasal 11 Perpres itu, tindakan penimbunan didefinisikan sebagai penyimpanan barang kebutuhan pokok atau barang penting dengan waktu paling lama tiga bulan, berdasarkan catatan rata-rata penjualan per bulan dalam kondisi normal.
Dia mengatakan, setidaknya, kasus ini jadi pelajaran bagi pemerintah untuk membuat regulasi yang tidak bercelah. Meski tidak melanggar hukum, polisi meyakini ada motiv kecurangan dibalik kasus tersebut.
Enggan Sebut Korporasi Pembakar Hutan
Foto udara kebakaran lahan di kawasan Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Selasa (20/10).(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Tahun ini, polisi juga harus berurusan dengan korporasi penyebab kebakaran hutan dan lahan yang berkepanjangan dan memakan banyak korban. Meski menyatakan telah menetapkan tersangka, Polri enggan menyebutkan perusahaan mana saja yang telah dijerat.
Institut Hijau Indonesia, sebuah lembaga yang fokus pada bidang sosio-ekologis, mendesak pemerintah membeberkan nama seluruh perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kesengajaan membakar hutan dan lahan.
Ketua Institut Hijau Indonesia Chalid Muhammad menyebut pemerintah juga harus berani membongkar siapa saja orang berpengaruh yang kemungkinan ikut menikmati uang dari perusahaan yang terlibat membakar hutan.
"Siapa sebenarnya di balik perusahaan pembakar itu? Sudah saatnya dibuka. Seolah-olah di depan publik anti pembakaran hutan, tapi ternyata dia berada di balik perusahaan itu," ujar Chalid.
Setidaknya ada 130 kasus yang diusut Polri di seluruh Indonesia. Empat kasus disidik oleh Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim). Dari empat kasus, satu perusahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigadir Jenderal Yazid Fanani sempat mengumumkan PT BMH sebagai tersangka dalam kasus yang ditangani Bareskrim. Namun, belakangan dia meralat pernyataannya. Dia enggan menyebutkan perusahaan mana yang telah ditetapkan tersangka.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengatakan langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi konsekuensi yang bisa saja terjadi.
"Bukannya kami tak berani mengungkap nama perusahaan itu, tapi kalau kami ungkap nanti dituntut balik, bagaimana?" kata Anton di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (2/11).
Menjelaskan, Anton mengutip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Menurutnya, dalam undang-undang tersebut disebutkan ada beberapa informasi yang boleh tidak diungkapkan kepada publik.
Heboh Nikita Mirzani
Artis Nikita Mirzani (NM) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Panti Sosial Karya Wanita Mulya Jaya Jakarta, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat (11/12). (ANTARA FOTO/Teresia May)
Desember, Bareskrim Polri membuat kehebohan setelah menggelandang artis Nikita Mirzani terkait dengan kasus prostitusi. Polri mengenakan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang dan menjerat tiga tersangka terkait kasus ini yakni A, O dan F. Karena menggunakan pasal tersebut, Nikita hanya ditetapkan sebagai saksi korban dan bukan pelaku.
Para pelaku diduga mengeksploitasi sejumlah artis dan mengincar pejabat atau pengusaha. "[Konsumennya] direktur swasta nasional, ada juga orang Malaysia, ada juga pejabat perbankan swasta," kata Komisaris Besar Umar Fana, Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum.
Tak lama setelahnya, ada kasus lain yang menyangkut nama artis tersebut. Yulianus Paonganan, pengunggah foto Nikita dan Presiden Joko Widodo ditangkap di Jakarta. Penyidik juga memutuskan untuk menahan pria yang akrab disapa Ongen itu lantaran khawatir akan menghilangkan barang bukti.
Pemilik akun @ypaonganan itu ditangkap tim penyidik kemarin di Jakarta. Dia diduga telah melanggar Undang-Undang Pornografi dan Transaksi Informasi Elektronik. Akun tersebut sebelumnya mengunggah foto Presiden Jokowi duduk bersama artis Nikita Mirzani. Dalam foto, Nikita tampak mengenakan hot pants.
Dalam foto itu, tercantum tulisan yang mengesankan sang Presiden punya skandal dengan artis itu. Tulisan bernada porno itu juga sempat ramai diperbincangkan di Twitter.