KALEIDOSKOP NASIONAL 2015

Kontroversi Warnai Perjalanan Korps Bhayangkara

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Rabu, 30 Des 2015 17:23 WIB
Mulai dari lika-liku perjalanan Budi Gunawan untuk menjadi orang nomor satu di Trunojoyo pada awal tahun, hingga ancaman teroris di akhir tahun.
Foto udara kebakaran lahan di kawasan Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Selasa (20/10).(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Tahun ini, polisi juga harus berurusan dengan korporasi penyebab kebakaran hutan dan lahan yang berkepanjangan dan memakan banyak korban. Meski menyatakan telah menetapkan tersangka, Polri enggan menyebutkan perusahaan mana saja yang telah dijerat.

Institut Hijau Indonesia, sebuah lembaga yang fokus pada bidang sosio-ekologis, mendesak pemerintah membeberkan nama seluruh perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kesengajaan membakar hutan dan lahan.

Ketua Institut Hijau Indonesia Chalid Muhammad menyebut pemerintah juga harus berani membongkar siapa saja orang berpengaruh yang kemungkinan ikut menikmati uang dari perusahaan yang terlibat membakar hutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siapa sebenarnya di balik perusahaan pembakar itu? Sudah saatnya dibuka. Seolah-olah di depan publik anti pembakaran hutan, tapi ternyata dia berada di balik perusahaan itu," ujar Chalid.

Setidaknya ada 130 kasus yang diusut Polri di seluruh Indonesia. Empat kasus disidik oleh Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim). Dari empat kasus, satu perusahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigadir Jenderal Yazid Fanani sempat mengumumkan PT BMH sebagai tersangka dalam kasus yang ditangani Bareskrim. Namun, belakangan dia meralat pernyataannya. Dia enggan menyebutkan perusahaan mana yang telah ditetapkan tersangka.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengatakan langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi konsekuensi yang bisa saja terjadi.

"Bukannya kami tak berani mengungkap nama perusahaan itu, tapi kalau kami ungkap nanti dituntut balik, bagaimana?" kata Anton di Markas Besar Polri, Jakarta, Senin (2/11).

Menjelaskan, Anton mengutip Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Menurutnya, dalam undang-undang tersebut disebutkan ada beberapa informasi yang boleh tidak diungkapkan kepada publik.

Heboh Nikita Mirzani

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2 3 4 5 6
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER