Kepolisian Resor Bogor Kabupaten, Jawa Barat, menemukan terompet yang menggunakan kertas sampul Al-Quran di wilayah Parung dan Cibungbulang.
"Sebanyak 200 terompet berhasil disita oleh petugas dari enam pedagang di wilayah Parung," kata Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspitalena, kemarin malam (30/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas lalu mengamankan keenam pedagang tersebut memintai keterangannya, terkait motif di balik penggunaan kertas yang bertuliskan huruf arab atau Alquran. Apakah ada unsur sengaja atau hanya sebatas kebetulan saja menggunakan kertas tersebut.
Sementara itu, Kepolisian Sektor Selopuro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, kembali menyita 192 terompet yang berbahan baku sampul Kitab Suci Al-Quran yang disita dari sejumlah pedagang di Kecamatan Selopuro.
"Kami temukan ada 192 dari berbagai pedagang dan selanjutnya akan kami bawa ke polres untuk dikumpulkan dengan terompet lainnya," kata Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Selopuro Bripka Cahyo Suryaningtyas di Blitar, Rabu.
Untuk saat ini, polisi hanya melakukan pemeriksaan pada pasangan suami istri tersebut, namun tidak menahan mereka. Polisi hanya mewajibkan lapor pada pasangan itu setiap hari Senin dan Kamis.
Di wilayah lain, Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, mengamankan seorang pembuat terompet berbahan baku sampul Al-Quran berinisial SY yang merupakan warga Desa Klompangan, Kecamatan Ajung.
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap SY di Mapolres Jember untuk menelusuri kasus itu," kata Kapolres Jember AKBP Sabilul Alif di Jember, Rabu.
Menurut dia, pengungkapan perajin terompet berbahan baku sampul Al-Quran tersebut berdasarkan keterangan tiga pedagang terompet yang terjaring razia oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Rambipuji pada Selasa (29/12).
Demi mengantisipasi protes dari masyarakat, aparat Kepolisian Sektor Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyita puluhan terompet bertuliskan huruf Arab yang dijual bebas menjelang pergantian tahun di daerah itu.
Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andhika Vishnu, melalui Kapolsek Kecamatan Penarik Iptu Sandy, di Mukomuko, Rabu, menyatakan penyitaan terompet bertuliskan huruf Arab itu sebagai upaya antisipasi protes dari masyarakat setempat.
Karena, katanya, saat ini sedang marak penjualan terompet bertuliskan hurup Arab di Indonesia. Polisi di wilayah lain juga melarang pedagang menjual terompet yang bertuliskan huruf Arab.
Selain menyita terompet, lanjut dia, pihaknya juga mengamankan S (40) pedagang sekaligus pemilik toko yang menjual bebas terompet bertuliskan huruf Arab tersebut.
"Kami mengamankan pedagang ini untuk diminta keterangan sekaligus diingatkan agar tidak menjual terompet ini lagi," ujarnya.
Kepolisian Sektor Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memburu dua penjual terompet berbahan sampul Al-Quran yang kemungkinan masih berkeliling di Desa Banguntapan.
"Pengakuan dari penjual yang terompetnya kami amankan ada tiga orang yang menjual barang (terompet) yang sama sehingga dua penjual lainnya masih kami buru," katanya. (pit)