Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan lembaga pimpinannya berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp604,4 miliar dari penindakan korupsi sepanjang tahun ini.
“Capaian uang pengganti dari eksekusi terpidana yang bisa diraih Rp72,4 miliar. Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berhasil kami raih Rp704,6 miliar. Jumlah itu lebih besar 438 persen dari target yang ditentukan," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, memaparkan catatan kinerja Korps Adhyaksa.
Rp704,6 miliar itu didapat setelah Kejaksaan Agung berhasil menyelidiki 1.863 perkara korupsi, menyidik 1.717 kasus, melakukan penuntutan terhadap 2.274 perkara, dan mengeksekusi 565 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menyampaikan keberhasilan lembaganya mengusut perkara korupsi, Prasetyo mengemukakan halangan yang kerap ditemui. Menurutnya, perluasan wewenang sidang praperadilan yang diberikan Mahkamah Agung cukup mengganggu kinerja Kejaksaan Agung.
"Begitu mudahnya seseorang yang dinyatakan sebagai tersangka mengajukan tuntutan praperadilan. Beberapa di antaranya kami kalah, tapi itu bukan kegagalan. Apapun perkembangan ini berdampak pada makin sulitnya penegakan hukum," ujar Prasetyo.
Prasetyo juga menyoroti dampak negatif dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi terkait Peninjauan Kembali yang dapat diajukan lebih dari sekali oleh terpidana.
Pengajuan PK lebih dari satu kali oleh seorang terpidana membuat Kejaksaan Agung sulit mengeksekusi kasus pidana yang telah berkekuatan hukum dari pengadilan.
"Dampaknya terasa sekali ketika jaksa sebagai eksekutor harus menjalankan tugas, khususnya untuk eksekusi mati. Ketika mau dieksekusi, mereka (terpidana) bisa mengajukan PK lagi. Padahal untuk pengajuan PK tidak ada batasan waktunya," kata Prasetyo.
Bulan Agustus, Kejaksaan Agung diwakili Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sempat kalah dalam sidang praperadilan melawan mantan Direktur Utama PLN Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dahlan merasa penetapannya sebagai tersangka perkara korupsi gardu listrik oleh Kejati Jakarta tak melalui prosedur yang benar.
Kekalahan dalam praperadilan juga diderita Kejaksaan Agung saat melawan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) pada September. Akibat kekalahan itu, Kejaksaan wajib mengembalikan seluruh barang sitaan dari hasil penggeledahan di kantor VSI. Semua barang sitaan itu disebut hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak bisa menjadi bukti pemeriksaan.
(agk)