Jakarta, CNN Indonesia -- Pejabat sementara Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al Quran (LPMA) Kementerian Agama Muchlis M Hanafi mengatakan pemerintah terus melakukan pengawasan terkait produksi dan peredaran mushaf Al Quran. Pihaknya selalu mengingatkan penerbit dan percetakan mushaf Al Quran agar tak mengalahkan kesucian kitab suci demi mengejar kepentingan bisnis.
“Bisnis tidak boleh menggerus etika apalagi melanggar aturan,” kata Pjs Kepala LPMA Kementerian Agama Muchlis M Hanafi dalam rilis yang diterima redaksi CNN Indonesia.com, sehubungan dengan masih ditemukannya terompet yang berbahan sisa hasil percetakan mushaf Al-Quran, Jakarta, Rabu (31/12).
Muchlis mendukung penindakan hukum yang tegas terhadap pelaku penyalahgunaan sisa hasil percetakan mushaf Quran bila terbukti ada unsur pidana. Di sisi lain, pihaknya siap terus bekerja sama dengan tokoh agama untuk memberikan edukasi terhadap pelaku bisnis maupun masyarakat tentang etika dan aturan memperlakukan mushaf Al Quran.
“Segala hal yang terkait dengan kitab suci umat beragama sangat sensitif. Karenanya, perlu diatur agar tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Menurut Muchlis, Kementerian Agama telah mengatur mekanisme pengawasan terhadap penerbitan Al Quran. Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 1 Tahun 1957 Pasal 5 Ayat 1 disebutkan, sisa bahan-bahan Al Quran yang tidak dipergunakan lagi hendaklah dibakar untuk menjaga agar jangan disalahgunakan untuk bungkusan dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kalaupun tak dibakar, bahan-bahan sisa produksi yang rawan disalahgunakan, misalnya kertas
reject dan
platmaster, bisa didaur ulang dengan bantuan teknologi. Namun, tujuan dan proses daur ulang itu harus tetap memperhatikan hukum fikih.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan limbah sisa cetakan kitab suci yang tak terpakai. Ia juga mengintruksikan jajarannya agar memperketat pengawasan terhadap penerbit dan percetakan semua kitab suci.
(bag)