Bekasi Perketat Pengawasan Legalitas Pesantren

Antara & Hafizd Mukti | CNN Indonesia
Kamis, 31 Des 2015 11:21 WIB
Mulai Januari, Kementerian Agama Kabupaten Bekasi akan mengecek kelengkapan dokumen izin dari pesantren-pesantren di 23 kecamatan di wilayah itu.
Ilustrasi. (ANTARA/Rudi Mulya)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memperketat pengawasan atas legalitas pesantren yang beroperasi di wilayah mereka.

"Legalitas ini penting agar pengelolaan pesantren dapat disinergikan dengan kebijakan pemerintah pusat pada tahun 2016," kata Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Sobirin, di Cikarang, Kamis (31/12).

Kemenag Kabupaten Bekasi telah mengagendakan verifikasi terhadap pesantren-pesantren di 23 kecamatan yang ada di wilayah itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini jumlah pesantren yang tercatat kurang lebih mencapai 300 tempat," katanya.
Kegiatan verifikasi tersebut rencananya akan dimulai Januari 2016 dengan melakukan cek dan ricek terhadap kelengkapan dokumen izin dari pesantren-pesantren itu.

"Kami akan memastikan kelengkapan legalitas pondok pesantren yang ada," ujar Sobirin.

Menurut Sobirin, masih banyak pesantren di Kabupaten Bekasi yang secara legalitas tak lengkap.

Akibatnya, kata dia, pesantren itu tidak bisa menerima dana bantuan dari pusat yang disalurkan melalui Kementerian Agama.

"Kami akan verifikasi ulang kelengkapan pondok pesantren yang ada, misalnya berkaitan dengan adanya badan hukum. Sebab jika tidak, pesantren bersangkutan tidak bisa menerima dana bantuan," ujar Sobirin.

Untuk itu Kemenag Bekasi bersedia membantu penyelesaian legalitas pondok pesantren kepada pihak-pihak terkait.
(pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER