"Legalitas ini penting agar pengelolaan pesantren dapat disinergikan dengan kebijakan pemerintah pusat pada tahun 2016," kata Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Sobirin, di Cikarang, Kamis (31/12).
Kemenag Kabupaten Bekasi telah mengagendakan verifikasi terhadap pesantren-pesantren di 23 kecamatan yang ada di wilayah itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan memastikan kelengkapan legalitas pondok pesantren yang ada," ujar Sobirin.
Akibatnya, kata dia, pesantren itu tidak bisa menerima dana bantuan dari pusat yang disalurkan melalui Kementerian Agama.
"Kami akan verifikasi ulang kelengkapan pondok pesantren yang ada, misalnya berkaitan dengan adanya badan hukum. Sebab jika tidak, pesantren bersangkutan tidak bisa menerima dana bantuan," ujar Sobirin.
Untuk itu Kemenag Bekasi bersedia membantu penyelesaian legalitas pondok pesantren kepada pihak-pihak terkait.