Polri Bantah Densus 88 Salah Tangkap di Solo

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Kamis, 31 Des 2015 19:04 WIB
Dari rumah simpatisan ISIS itu, polisi menyita rompi bunuh diri dan bahan-bahan untuk merakit bom.
Penangkapan jaringan ISIS. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia --
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Charliyan membantah jika detasemen khusus (Densus) 88 telah salah tangkap terhadap dua orang yang diduga teroris di Solo, Jawa Tengah.
Dia menyampaikan, polisi telah memulangkan keduanya setelah pemeriksaan dilakukan secara mendalam. Mereka dinyatakan tidak terlibat jaringan teroris.
"Tidak ada salah tangkap. Yang dipulangkan itu bukan salah tangkap. Mereka dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan, bahwa yang bersangkutan tidak terlibat," kata Anton kepada CNN Indonesia, Kamis (31/12).
Dua orang berinisial NS dan GL sempat diamankan polisi bersamaan dengan dua terduga teroris berinisial AB dan NP. Anton mengatakan, saat operasi pengamanan dilakukan, keempatnya sedang bersama-sama. Karena itu, Densus mengamankan mereka berempat.
"Kalau sedang berkumpul berempat, kami enggak tahu sampai sejauh mana keterlibatannya kalau belum diperiksa," katanya.
Adapun Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Pol Suharsono menjelaskan, saat polisi hendak meminta keterangan keempatnya di lokasi kejadian, mereka malah lari. Densus lantas menangkap dan menginterogasi mereka. Dua orang di antaranya dikembalikan ke rumah masing-masing.
"Sementara ini tidak ada sangkut pautnya dengan keterangan yang diberikan, makanya dipulangkan," ujar Suharsono.
Dia mengatakan, penangkapan itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua orang terduga teroris di Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (23/12). Saat penangkapan, polisi menemukan beberapa buku petunjuk pembuatan bom di dalam mobil milik terduga.
Sementara di rumah simpatisan ISIS itu, polisi menyita rompi bunuh diri dan bahan-bahan untuk merakit bom.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, dalam melakukan pemeriksaan terduga teroris, polisi memiliki waktu selama satu minggu sejak penangkapan. 
"Kalau memang nanti terbukti, bisa kami kenakan tindak pidana terorisme dan akan kami lanjutkan penyidikan, tapi kalau tidak, ya kami kembalikan," kata Badrodin.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER