RJ Lino Resmi Tak Bisa Kabur ke Luar Negeri

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 04 Jan 2016 09:59 WIB
Selama ini, Lino belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik. Padahal, keterangan Lino nantinya dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan.
RJ Lino saat melepas Kapal Marine Vessel Power Plant (MVPP) Karadeniz Powership Zeynep Sultan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, 8 Desember 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicak)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka korupsi pengadaan crane, RJ Lino. Kini status Lino resmi dicegah dan tak bisa kabur ke luar negeri.

"Cegah RJL (RJ Lino) sudah  per 30 Desember 2015," kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Senin (4/1).

Pencegahan eks Direktur Utama PT Pelindo II ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan di komisi antirasuah. Selama ini, Lino belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh tim penyidik. Padahal, keterangan Lino nantinya dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu ketika dihubungi secara terpisah, Kabag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Heru Santoso membenarkan pencegahan tersebut. Heru mengatakan permohonan dari KPK kepada kementerian tertanggal 30 Desember 2015. Tak lama, pihak Imigrasi langsung mengabulkan permohonan tersebut.

"Permohonan dari KPK sudah diterima dengan surat Nomor KEP-1269/01-23/12/2015 tanggal 30 Desember 2015," kata Heru.

Sebelumnya, Lino telah ditetapkan sebagai tersangka pengadaan tiga buah Quay Container Crane tahun anggaran 2010. KPK telah meminta keterangan dari dua pejabat Pelindo II selama akhir Desember 2015.

Keduanya adalah Dedi Iskandar sebagai ASM Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis II Pelindo II dan Mashudi Sanyoto selalu Direktur Teknik dan Operasi PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI) sekaligus pegawai Pelindo.

KPK juga tengah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit kembali rincian kerugian negara kasus ini.

Lino diduga menunjuk langsung perusahaan penggarap proyek tanpa lelang yakni PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd. Crane yang didatangkan perusahaan tersebut dinilai tak sesuai spesifikasi.

Atas perbuatannya, Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER