KALEIDOSKOP NASIONAL 2015

KPK 2015: Ketika Badai Menerjang dan Harus Terus Berjuang

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Rabu, 30 Des 2015 16:29 WIB
Tahun 2015 adalah tahun yang sangat berat dalam perjalanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tahun 2015 adalah tahun yang sangat berat dalam perjalanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Membuka buku dengan gebrakan dan hantaman, sempat terseok di tengah, berupaya dipincangkan dari luar, hingga mulai bangkit dan beraksi.

Di tahun ini juga, komposisi punggawa antirasuah sempat bergonta-ganti lantaran dua pimpinan kala itu, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto diseret ke kasus pidana oleh Polri. Praktis, cengkraman KPK tak sekuat dulu. Lumpuh, terpuruk, dan kewalahan. Kondisi ini persis terjadi tiga tahun setelah periode cicak vs buaya yang lalu, pada tahun 2012.

Seperti siklus tiga tahunan, ada saja aral melintang untuk menghambat niat suci berantas korupsi. Bak mengais semangat yang tersisa, para penyidik KPK mulai bergairah di penghujung tahun. Tersangka koruptor kelas kakap dijerat sangkaan pidana seperti Eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino dan adik Andi Mallarangeng, Choel Mallarangeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pesan itu jelas diberikan oleh pimpinan periode III kepada periode IV: jangan berhenti lawan korupsi! Tentu, pekerjaan berat menanti punggawa baru, termasuk untuk mengusut kasus mangkrak seperti Bank Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

Gebrakan awal tahun dan ombak besar yang menghantam

Pada Januari lalu, KPK menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri yang juga calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut saat menduduki jabatan Kepala Biro Pembinaan Karier, Selasa (13/1). Namun, penetapan ini kandas di sidang praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan. Hakim Sarpin Rizaldi menjadi wakil Tuhan yang memutus Budi tak bersalah dalam kasus ini.

Pasca peristiwa tersebut, ombak sangat besar seakan menghantam kapal KPK yang dinakhodai Abraham Samad cs. Jumat (23/1), Bareskrim Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di depan sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010. Saat itu Bambang belum menjabat Ketua KPK. Ia menjadi pengacara salah satu pasangan calon yang bersengketa.

Keesokannya, Sabtu (24/1), Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan mengambil paksa saham milik PT Desy Timber, perusahaan penebangan kayu yang beroperasi di Berau, Kalimantan Timur, pada 2006, saat Adnan menjadi penasihat hukum perusahaan itu.

Senin (26/1), Ketua KPK Abraham Samad pun dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tudingan melakukan pertemuan dengan petinggi partai politik untuk melakukan lobi politik dengan imbalan bantuan hukum bagi kader partai Emir Moeis sebagaimana yang ditulis dalam artikel ‘Rumah Kaca Abraham Samad’ di blog Kompasiana.

Rabu (28/1), giliran Wakil Ketua KPK Zulkarnain dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur tahun 2008, saat ia menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi.

Kapal oleng, nakhoda baru, dan jalan terhambat

Usai ombak dan badai menghantam kapal komisi antirasuah, umpan operasi tangkap tangan melempem. Penyidikan kasus pun terhambat. Bagian Hukum KPK bersusah payah membekingi dua mantan petinggi KPK.

Presiden Joko Widodo menonaktifkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto karena status keduanya sebagai tersangka tindak pidana di Korps Bhayangkara. Jokowi kemudian menunjuk tiga pelaksana tugas yaitu Taufiequrachman Ruki, Johan Budi Sapto Pribowo, dan Indriyanto Seno Adji, pada 18 Februari 2015.

Di awal masa kepemimpinan tiga orang ini, KPK kewalahan. Banjir praperadilan datang dari para tersangka KPK di antaranya bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, eks anggota DPR Sutan Bhatoegana, matan Dirjen Pajak Hadi Purnomo, dan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

Johan Budi mengaku, sejumlah kasus kakap menjadi mangkrak seperti perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Rabu (25/2), pimpinan KPK memanggil para penyidik BLBI untuk menjelaskan sejauh mana penanganan kasus itu.

Selain BLBI, perkara yang masih mangkrak yakni kasus kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Indonesia kepada Bank Century pada 2008. KPK sudah menetapkan beberapa orang tersangka dalam kasus ini, antara lain mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dan Siti C Fadjrijah

Di pengujung Februari 2015, penyidik senior KPK Novel Baswedan yang menangani sejumlah kasus penting di KPK ditetapkan sebagai tersangka dugaan melakukan penganiayaan atas pencuri sarang burung walet saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu pada pertengahan 2004.

Kasus yang menjerat Novel saat itu dinilai sebagai bentuk kriminalisasi karena waktunya bersamaan dengan pengusutan KPK terhadap dugaan korupsi di tubuh Korps Lalu Lintas Polri. Saat itu, Novel mengusut dugaan korupsi proyek simulator di Korlantas dan berujung dengan penetapan Inspektur Jenderal Djoko Suliso sebagai tersangka oleh KPK.

Presiden Indonesia saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya turun tangan untuk meredakan konflik tersebut dengan memberikan kewenangan penyidikan kasus korupsi simulator pada KPK. Sementara untuk Polri, SBY meminta penyidikan terhadap kasus Novel dihentikan.

Sementara itu, serangan bertubi ini membawa Bambang dan Novel mengadu ke Ombudsman atas penangkapan dan prosedur penyidikan Polri kepada keduanya. Ombudsman satu suara melihat Polri melanggar administrasi prosedur ketika menangani kedua kasus. Namun hingga kini tak ada kabar kelanjutan penanganan laporan ini dan sanksi yang diberikan kepada penyidik Polri.

Nafas Segar Koruptor?

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2 3 4 ... 9
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER