Jakarta, CNN Indonesia -- Tahun 2015 adalah tahun yang sangat berat dalam perjalanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Membuka buku dengan gebrakan dan hantaman, sempat terseok di tengah, berupaya dipincangkan dari luar, hingga mulai bangkit dan beraksi.
Di tahun ini juga, komposisi punggawa antirasuah sempat bergonta-ganti lantaran dua pimpinan kala itu, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto diseret ke kasus pidana oleh Polri. Praktis, cengkraman KPK tak sekuat dulu. Lumpuh, terpuruk, dan kewalahan. Kondisi ini persis terjadi tiga tahun setelah periode cicak vs buaya yang lalu, pada tahun 2012.
Seperti siklus tiga tahunan, ada saja aral melintang untuk menghambat niat suci berantas korupsi. Bak mengais semangat yang tersisa, para penyidik KPK mulai bergairah di penghujung tahun. Tersangka koruptor kelas kakap dijerat sangkaan pidana seperti Eks Dirut PT Pelindo II RJ Lino dan adik Andi Mallarangeng, Choel Mallarangeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pesan itu jelas diberikan oleh pimpinan periode III kepada periode IV: jangan berhenti lawan korupsi! Tentu, pekerjaan berat menanti punggawa baru, termasuk untuk mengusut kasus mangkrak seperti Bank Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Gebrakan awal tahun dan ombak besar yang menghantam
Pada Januari lalu, KPK menetapkan Kepala Lembaga Pendidikan Polri yang juga calon Kapolri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka kasus rekening gendut saat menduduki jabatan Kepala Biro Pembinaan Karier, Selasa (13/1). Namun, penetapan ini kandas di sidang praperadilan yang diajukan oleh Budi Gunawan. Hakim Sarpin Rizaldi menjadi wakil Tuhan yang memutus Budi tak bersalah dalam kasus ini.
Pasca peristiwa tersebut, ombak sangat besar seakan menghantam kapal KPK yang dinakhodai Abraham Samad cs. Jumat (23/1), Bareskrim Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di depan sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010. Saat itu Bambang belum menjabat Ketua KPK. Ia menjadi pengacara salah satu pasangan calon yang bersengketa.
Keesokannya, Sabtu (24/1), Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan mengambil paksa saham milik PT Desy Timber, perusahaan penebangan kayu yang beroperasi di Berau, Kalimantan Timur, pada 2006, saat Adnan menjadi penasihat hukum perusahaan itu.
Senin (26/1), Ketua KPK Abraham Samad pun dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tudingan melakukan pertemuan dengan petinggi partai politik untuk melakukan lobi politik dengan imbalan bantuan hukum bagi kader partai Emir Moeis sebagaimana yang ditulis dalam artikel ‘Rumah Kaca Abraham Samad’ di blog Kompasiana.
Rabu (28/1), giliran Wakil Ketua KPK Zulkarnain dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur tahun 2008, saat ia menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi.
Kapal oleng, nakhoda baru, dan jalan terhambatUsai ombak dan badai menghantam kapal komisi antirasuah, umpan operasi tangkap tangan melempem. Penyidikan kasus pun terhambat. Bagian Hukum KPK bersusah payah membekingi dua mantan petinggi KPK.
Presiden Joko Widodo menonaktifkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto karena status keduanya sebagai tersangka tindak pidana di Korps Bhayangkara. Jokowi kemudian menunjuk tiga pelaksana tugas yaitu Taufiequrachman Ruki, Johan Budi Sapto Pribowo, dan Indriyanto Seno Adji, pada 18 Februari 2015.
Di awal masa kepemimpinan tiga orang ini, KPK kewalahan. Banjir praperadilan datang dari para tersangka KPK di antaranya bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, eks anggota DPR Sutan Bhatoegana, matan Dirjen Pajak Hadi Purnomo, dan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.
Johan Budi mengaku, sejumlah kasus kakap menjadi mangkrak seperti perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Rabu (25/2), pimpinan KPK memanggil para penyidik BLBI untuk menjelaskan sejauh mana penanganan kasus itu.
Selain BLBI, perkara yang masih mangkrak yakni kasus kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Indonesia kepada Bank Century pada 2008. KPK sudah menetapkan beberapa orang tersangka dalam kasus ini, antara lain mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dan Siti C Fadjrijah
Di pengujung Februari 2015, penyidik senior KPK Novel Baswedan yang menangani sejumlah kasus penting di KPK ditetapkan sebagai tersangka dugaan melakukan penganiayaan atas pencuri sarang burung walet saat dirinya masih menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu pada pertengahan 2004.
Kasus yang menjerat Novel saat itu dinilai sebagai bentuk kriminalisasi karena waktunya bersamaan dengan pengusutan KPK terhadap dugaan korupsi di tubuh Korps Lalu Lintas Polri. Saat itu, Novel mengusut dugaan korupsi proyek simulator di Korlantas dan berujung dengan penetapan Inspektur Jenderal Djoko Suliso sebagai tersangka oleh KPK.
Presiden Indonesia saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya turun tangan untuk meredakan konflik tersebut dengan memberikan kewenangan penyidikan kasus korupsi simulator pada KPK. Sementara untuk Polri, SBY meminta penyidikan terhadap kasus Novel dihentikan.
Sementara itu, serangan bertubi ini membawa Bambang dan Novel mengadu ke Ombudsman atas penangkapan dan prosedur penyidikan Polri kepada keduanya. Ombudsman satu suara melihat Polri melanggar administrasi prosedur ketika menangani kedua kasus. Namun hingga kini tak ada kabar kelanjutan penanganan laporan ini dan sanksi yang diberikan kepada penyidik Polri.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melontarkan wacana revisi aturan pemberian remisi untuk para koruptor. Yasonna menjelaskan, sistem pemidanaan yang tengah diterapkan di Indonesia membuat koruptor kehilangan harapan hidup. Padahal, menurutnya, dalam kasus korupsi yang paling esensial adalah pengembalian uang negara.
Usulan ini mendapat kecaman dari aktivis antikorupsi. Peneliti Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho menilai kebijakan Yasonna sewenang-wenang tanpa melibatkan KPK. Ia menuntut pemerintah untuk secara adil menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang mengatur Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. PP tersebut dinilai lebih selektif dalam memberikan remisi dan pembebasan bersyarat, dibanding dengan PP Nomor 28 Tahun 2006.
Merujuk Pasal 34 Ayat 1 PP Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat, setiap narapidana berhak mendapatkan remisi apabila memenuhi syarat berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
Apabila mengacu surat tersebut, maka remisi natal 2014 diberikan dengan mudah kepada narapidana korupsi kelas kakap seperti Urip Tri Gunawan, Anggodo Widjojo, Haposan Hutagalung, dan Samadi Singarimbun. Keempatnya divonis sebelum November 2012.
Sementara itu, persyaratan yang lebih rumit tercantum dalam Pasal 34 A Ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2012. Syaratnya, narapidana bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (jusctice collabolator); telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; dan telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Persyaratan lainnya, mereka juga diminta untuk menyatakan ikrar kesetiaan.
Penyidik KPK mulai menentukan arah penindakan usai pimpinannya dihantam badai. Penyidik menangkap tangan legislator PDIP asal Kalimantan Selatan, Adriansyah, dalam Musyawarah Nasional (Munas) di Sanur, Bali, Kamis malam (9/4).
Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi dalam konferensi pers di Kantor KPK, Jumat (10/4), menyatakan dalam operasi tangkap tangan terhadap Adriansyah, di lokasi yang sama KPK juga meringkus perantara berinisial AK.
Dalam operasi tangkap tangan di Sanur itu, penyidik menemukan uang dalam bentuk Rupiah dan Dolar Singapura. Sementara di Jakarta, pukul 18.49 WIB, seorang pengusaha berinisial AH ditangkap di lobi sebuah hotel di kawasan Senayan. Dalam penangkapan itu, dari informasi awal yang didapat Johan, tidak ada uang yang disita.
Usai pemeriksaan, KPK menetapkan Adriansyah dan Andrew Hidayat sebagai tersangka suap perizinan izin usaha tambang.
Penyidikan terus berlanjut hingga membawa ke meja hijau. Pada November 2015, Adriansyah divonis tiga tahun bui. Adapun Andrew telah lebih dulu divonis pada September dengan hukuman dua tahun penjara.
Dari hilang semangat hingga mencari punggawa baru
KPK tiga kali kalah dalam persiangan praperadilan yang dimohonkan tersangka korupsi. Kekalahan pertama KPK adalah saat hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan Budi Gunawan. Selanjutnya, KPK juga kalah dalam praperadilan yang dimohonkan oleh mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Siradjuddin. Kekalahan terakhir KPK dalam praperadilan dari tersangka korupsi yang juga bekas Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo.
Kekalahan KPK tak pelak didukung oleh legitimasi Mahkamah Konstitusi yang memutuskan penetapan tersangka masuk dalam ranah yang bisa digugat dalam sidang praperadilan. Padahal, dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undan Hukum Acara Pidana (KUHAP),sidang praperadilan secara limitatif mengatur gugatan terhadap penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, dan ganti rugi.
Sementara itu, panitia seleksi calon pimpinan KPK mulai bersiap mencari punggawa komisi antirasuah yang baru. Kekalahan KPK dalam sidang praperadilan menjadi tantangan nyata. Pansel kala itu dituntut jeli mencari calon pimpinan KPK yang mengerti kondisi dan siap menghadapi tantangan ke depan.
Dua saksi ahli yang diajukan kuasa hukum Wakil Ketua nonaktif KPK Bambang Widjojanto pada sidang gugatan UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (23/6), mendesak harus ada aturan perlindungan pimpinan terhadap upaya kriminalisasi.
Dalam sidang tersebut, ahli pertama Ganjar Laksmana mengatakan, Undang-Undang KPK seharusnya mengatur dengan rinci kualifikasi tindak pidana yang dapat menyebabkan pimpinan KPK diberhentikan permanen maupun sementara.Ganjar menyarankan UU KPK seharusnya menyatakan, pimpinan komisi antirasuah dapat diberhentikan sementara jika ditetapkan sebagai tersangka pada tindak pidana luar biasa ataupun yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan.
Begitu pun dengan ahli kedua yaitu Zainal Arifin Mochtar menuturkan hal serupa. Dosen hukum administrasi negara di Universitas Gadjah Mada ini berpendapat, dalam kondisi penegakan hukum yang tidak normal, koruptor sangat mungkin menghalangi upaya pemberantasan korupsi. Zainal menganggap UU KPK tidak memberikan sistem imun kepada pimpinan komisi antikorupsi. Ia pun mendorong MK untuk mencari rumusan perlindungan yang pas.
Kesaksian dua ahli menyusul adanya kesaksian penyidik KPK Novel Baswedan saat sidang di MK. Novel mengatakan ada ancaman kriminalisasi terhadap pimpinan. Dalam sidang, Novel mengatakan ada rekaman ancaman pelemahan KPK terkait penetapan tersangka Wakil Kepala Polri Komjen Budi Gunawan yang saat itu menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri.
Rupanya kuatnya embusan kabar ini tak disambut baik dengan KPK. KPK justru menutup diri dan mengatakan tak memiliki rekaman yang dimaksud penyidiknya, Novel.
Pada Juli 2015, KPK mulai menunjukkan taringnya kembali. Penyidik KPK berhasil menangkap tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan serta seorang pengacara.
Ketiga hakim adalah Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi, sementara satu panitera adalah Syamsir Yusfan. Mereka disangka menerima duit dari M Yagari Bhastara alias Geri, yang juga merupakan anak buah pengacara kondang OC Kaligis.
Dari operasi tangkap tangan, mulanya penyidik menemukan duit US$5 ribu di ruang kerja Hakim Tripeni. Selanjutnya, ketika diperiksa oleh tim penyidik, Tripeni mengaku masih ada duit lainnya di ruangan tersebut. Setelah digeledah, penyidik pun menemukan duit US$10 ribu dan Sin$5 ribu.
Berdasar informasi yang diterima, ketiga hakim menjadi majelis gugatan yang dilayangkan Achmad Fuad Lubis, Kabiro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Fuad adalah anak buah Gubernur Sumatra Utara kala itu, Gatot Pujo Nugroho. OC Kaligis adalah pengacara Gatot.
Fuad sempat diperiksa penyidik Kejaksaan sebagai saksi untuk tersangka Gatot. Duit suap merupakan pemulus agar kasus di Kejaksaan batal. Caranya, melalui putusan pengadilan yang membatalkan Surat Pemanggilan Fuad sebagai saksi dan menghentikan penyidikan.
Kasus ini terus berkembang dan menyeret Kaligis yang dijemput paksa pada 14 Juli 2015. Gaot dan istrinya, Evy Susanti juga ditetapkan sebagai tersangka. Nama-nama tersebut diseret dalam meja hijau. Gatot dan Evy didakwa menyuap hakim dan panitera senilai US$27 ribu dan Sin$5 ribu melalui Kaligis dan Geri.
Hakim Tripeni telah melalui masa sidang dan divonis dua tahun bui dan denda Rp200 juta subsider dua bulan lantaran terbukti menerima suap Gatot. Vonis dibacakan pada Desember 2015. Sementara Kaligis divonis 5,5 tahun bui. Terdakwa lainnya masih menjalani proses persidangan.
Kasus ini terus berkembang dengan menyeret keterlibatan eks Sekjen NasDem Patrice Rio Capella. Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh juga ikut diperiksa penyidik KPK. Namun Paloh buang badan ketika ditanya soal suap Rp200 juta ke eks Sekjen NasDem Patrice Rio Capella usai dicecar penyidik selama tiga jam oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10).
Rio divonis hukuman minimal selama 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan akibat terbukti menerima suap Rp200 juta untuk penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh Kejaksaan.
Uang tersebut diberikan Gatot dan Evy kepada Rio agar dirinya mau membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung. Diketahui, Jaksa Agung M Prasetyo pernah bernaung dalam partai yang sama dengan Rio, yakni NasDem. Pengacara Gatot, OC Kaligis, juga merupakan dewan penasihat NasDem. Duit diberikan Evy kepada Rio melalui staf Kaligis yaitu Fransisca Insani Rahesti.
KPK menolak keras RUU KPK usulan DPR yang sempat disinggung dalam rapat Badan Legislasi, Selasa (6/10). Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengungkapkan enam poin penolakan diantaranya usia lembaga, penyadapan, penghapusan kewenangan penuntutan, penanganan perkara di bawah Rp50 miliar, penyadapan, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan, dan penyidik independen.
Soal usia lembaga dinilai tak sesuai Pasal 2 angka 2 TAP MPR No 8/2001 MPR RI yang mengamanatkan pembentukkan KPK dan tidak disebutkan adanya pembatasan waktu. Komisi antirasuah sepakat menolak RUU KPK jika jaksanya tak dapat menuntut korupsi atau cuci uang dalam persidangan.
Sejak 2004 hingga semester I tahun 2015, KPK berhasil menggelar penuntutan 350 perkara dan sebanyak 297 perkara telah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Sementara 313 perkara telah dieksekusi.
Selain itu, KPK menilai, penanganan korupsi berdasar kepada subjek hukum, bukan kepada kerugian negara yaitu subjek hukum penyelenggara negara.
Poin selanjutnya, terkait penyadapan. Akuntabilitas penyadapan melalui perizininan Pengadilan Negeri seperti termaktub dalam Pasal 14 RUU KPK usulan DPR itu pun dinilai melemahkan KPK. KPK yang selama ini melakukan operasi tangkap tangan dalam masa penyelidikan, justru dapat terhambat dengan izin tersebut.
Kemudian, peraturan terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan. KPK tak sepakat jika wewenang SP3 diberikan kepada komisi antirasuah tanpa batasan yang jelas. Ruki mengklaim penyelidikan yang dilakukan KPK telah sesuai prosedur.
Poin terakhir, terkait kewenangan rekrutmen pegawai mandiri termasuk mengangkat penyelidik, penyidik, dan penuntut umum. Seluruh pegawai harus diangkat langsung oleh pimpinan KPK berdasar kompetensi. Statusnya pun tak melulu polisi atau jaksa tapi berdasar kompetensi yang dimilikinya.
Menanggapi resposn RUU KPK, pemerintah melalui Menko Politik, Hukum, dan HAM Luhut Panjaitan menyampaikan empat poin revisi. Pertama terkait Dewan Pengawas. Menurut Luhut, pembentukan Dewan Pengawas bisa dilakukan sepanjang berpulang pada konsep awal pembentukan KPK.
Sementara itu, soal penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) harus didasarkan pada tiga syarat yakni tersangka meninggal dunia, mengalami cacat tubuh, misalnya karena penyakit stroke, dan ditemukannya alat bukti baru.
Selanjutnya, terkait penyadapan, Luhut mengatakan, hal itu baru dapat dilakukan penyidik komisi antikorupsi setelah mendapatkan izin dari otoritas internal KPK. Kemudian, keberadaan penyidik independen diperbolehkan selama memiliki kualifikasi yang jelas.
Setelah sejumlah kontroversi tak juga padam, DPR bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai RUU KPK pada Selasa (13/10). Pada saat itu, keduanya belum menghasilkan keputusan apapun dan sepakat menunda.
Namun, kejutan muncul dari parlemen yang mengesahkan RUU KPK masuk dalam Program Legislasi Nasional tahun 2015 dari usulan DPR. Keputusan itu diambil di penghujung tahun sebelum mereka reses hingga tahun 2016.
Eks anggota DPR Dewie Yasin Limpo dicokok KPK pada Selasa (20/10) di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, bersama dengan staf ahlinya Bambah Wahyu Hadi. Di tempat terpisah, penyidik menangkap tiga orang tengah bertransaksi suap kasus pembahasan proyek listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. Tiga orang tersebut yakni Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih bernama Setiadi Jusuf, sekretaris Dewie bernama Rinelda Bandaso, dan Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai Irenius Adii.
Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT di dua tempat. Pertama, disalah satu restoran di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan kedua di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah uang sebesar Sin$117.700 atau senilai Rp1,7 miliar yang dimasukan kedalam kemasan keripik singkong.
Proyek tersebut, menurut Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo, masuk ke dalam pos anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Meski demikian, Menteri ESDM Sudirman Said saat bersaksi untuk Dewie di KPK menegaskan proyek pembangkit listrik mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua, belum dianggarkan oleh pos kementerian yang ia pimpin.
Proyek tersebut diusulkan Dewie dalam rapat kerja DPR dengan Kementerian ESDM pada 8 April 2015 lalu. Rapat yang berlangsung sekitar 3 jam 40 menit ini membahas tindak lanjut hasil keputusan rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM tanggal 26 sampai 28 Januari 2015 dan isu strategis lainnya seperti RUU Migas dan harga minyak.
Merujuk risalah sidang yang diterima CNN Indonesia, Dewie mengusulkan pembangunan listrik di Kabupaten Deiyai. Dewie mengatakan Kabupaten Deiyai minim listrik sekalipun di kantor bupati. Dewie mengaku sebelumnya pernah menemui rombongan masyarakat setempat dan ingin menampung aspirasinya.
"Luar biasa ini kalau Kantor Bupati saja tidak punya listrik. Kemarin itu sempat saya berikan kepada Bapak itu titipan dari mereka (warga Deiyai) saya tidak kenal siapa mereka tapi saya pikir ini harus diperjuangkan," ujar Dewie seperti dikutip dalam risalah sidang.
Usut punya usut, KPK mengendus ada yang tak beres dalam pengusulan proyek pada rapat tersebut. Dewie disangka menerima suap dari Setiadi.
Sementara itu, di tingkat parlemen lokal, DPRD Banten. KPK juga membuat geger dengan menetapkan Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi Golkar, SM Hartono (SMH) serta anggota DPRD setempat Tri Satriya Santosa (TSS) Direktur Utama PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol sebagai tersangka pemberi suap dan sebagai tersangka penerima suap dalam pembahasan APBD Banten 2016. APBD tersebut terkait pembangunan Bank Daerah Banten. Bank Daerah masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah di provinsi setempat.
Penyidik mengantongi barang bukti berupa duit suap senilai Rp60 juta dan US$ 11.000 saat operasi tangkap tangan. Ricky disangka melanggar pasal 5 huruf a atau b UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sementara Hartono dan Tri dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 undang-undang yang sama.
Eks Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino terseret kasus rasuah di perusahaan pelat merah yang ia pimpin. KPK menetapkan Lino sebagai tersangka pengadaan tiga buah Quay Container Crane tahun anggaran 2010. Lino disebut telah menunjuk PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd sebagai perusahaan penggarap proyek. Penunjukkan tanpa melalui proses lelang.
KPK masih mengusut kasus ini dengan memeriksa sejumlah orang sebagai tersangka diantaranya ASM Properti II Subdit Perencanaan dan Pengembangan Bisnis II Pelindo II, Dedi Iskandar, dan Direktur Teknik dan Operasi PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia (JPPI) sekaligus pegawai Pelindo, Mashudi.
Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Babak baru Hambalang
Kasus Hambalang belum tutup buku. KPK menetapkan Andi Zulkarnain Mallarangeng jadi tersangka kasus serupa, menyusul sangkakak sekaligus Menteri Pemudan dan Olahraga Andi Mallarangeng.
Penetapan Choel juga merupakan pengembangan dari kasus yang semula menjerat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Dedi Kusdinar sebagai tersangka pada 19 Juli 2012 silam. Dari kasus tersebut, terkuak sejumlah aktor yang terlibat menikmati duit korupsi Wisma Atlet dari pihak swasta.
Choel diduga menyalahgunakan wewenang dengan cara melawan hukum sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Ia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider dua bulan penjara untuk Andi Mallarangeng lantaran terbukti memperkaya diri sendiri sebesar Rp2 miliar dan US$550 ribu dalam kasus tersebut. Duit itu diterima melalui Choel dan berasal dari Komisaris PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto.
KPK punya lima punggawa baru yang telah melalui proses seleksi. Kelimanya adalah Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Alexander Marwata, Basaria Panjaitan, dan La Ode M Syarif. Kelimanya telah mengucap sumpah jabatan di depan Presiden Joko Widodo, 21 Desember lalu. Setelah pengucapan sumpah, para pimpinan lama menyerahkan tongkat kepemimpinan pada kelima punggawa baru itu. Selama sepekan, mereka mengikuti acara induksi atau pengenalan dengan lingkungan KPK termasuk para pegawai.
Selain pimpinan baru, KPK juga punya rumah baru. Tak jauh, hanya berkisar 500 meter dari lokasi semula. Jokowi telah meresmikan gedung yang berlokasi di kawasan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, ini. Gedung ini mengusung konsep green, smart, dan secure. Pengelolaan air dan tenaga surya akan dimanfaatkan seefektif mungkin. Begitu juga dengan tingkat keamanan yang tinggi.
Merujuk siaran pers yang diterima CNN Indonesia, gedung dibangun di lahan seluas 8,663 meter persegi dengan luas bangunan 39.629 meter persegi dan 16 lantai. Total dana yang dihabiskan yakni Rp315,15 miliar.
Dalam sambutannya, Jokowi berharap gedung baru dapat menumbuhkan semangat baru untuk memberantas korupsi. Jokowi lantas juga mengingatkan lembaga antirasuah yang memiliki tantangan berat untuk membersihkan Indonesia dari praktik rasuah dan cuci uang. Kompleksitas kasus korupsi di kalangan pejabat negara dan pengusaha juga menjadi tantangan tersendiri.
Pria kelahiran Solo ini juga mengungkapkan dukungan sepenuhnya pada lembaga negara yang independen ini. Jokowi yakin KPK perlu diparesiasi. Bentuk nyata apresiasi juga muncul dari kepercayaan publik atas kinerjanya.
Peresmian rumah baru ini bertepatan dengan ulang tahun komisi antirasuah ke-12. Ketua KPK Agus Rahardjo berharap prestasi terus terukir dan tetap maju dalam pemberantasan korupsi.
Hal senada diucapkan mantan Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki yang menantikan aksi nyata pemberantasan rasuah dalam perbaikan pelayan publik, perbaikan sistem dan menciptakan sistem yang bersih.
Semoga asa tak berbuah sia-sia. Lawan korupsi!