Pernyataan Feryaldi terlontar di depan awak media usai diperiksa sekitar 12 jam oleh penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin malam (4/1). Feryaldi diberondong delapan pertanyaan oleh penyidik sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka sekaligus bosnya itu.
"Sebenarnya bukan penunjukan langsung (perusahaan penggarap proyek). Jadi hanya perubahan spesifikasi dari single menjadi twin. Yang dibilang penunjukan langsung padahal perubahan," kata Feryaldi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebenarnya itu dari proses awal, tidak serta merta penunjukan langsung. Dia susah masuk dalam (lelang). Karena dia memberikan penawaran terendah," katanya.
Namun, pihak KPK menilai crane yang didatangkan perusahaan tersebut tak sesuai spesifikasi. Lino disangka telah menyalahgunakan wewenangnya dengan cara melawan hukum untuk menperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Atas perbuatannya, Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(chs)