Eks Pejabat Pelindo Sebut Ada Perubahan Spesifikasi Crane

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Selasa, 05 Jan 2016 00:15 WIB
Mantan Pejabat Pelindo, Feryaldi Noerlan, mengatakan ada perubahan spesifikasi pengadaan crane yang diketahui oleh eks Dirut PT Pelindo II, RJ Lino.
Usai diperiksa 12 jam, Ferialdy Noerlan mengungkapkan ada perubahan spesifikasi crane (CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan Fakhrana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Eks Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II sekaligus tersangka korupsi crane di Bareskrim Polri, Feryaldi Noerlan, mengatakan ada perubahan spesifikasi dari pengadaan crane di perusahaan pelat merah tersebut. Perubahan ini disebut atas sepengetahuan eks Dirut PT Pelindo II, RJ Lino.

Pernyataan Feryaldi terlontar di depan awak media usai diperiksa sekitar 12 jam oleh penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin malam (4/1). Feryaldi diberondong delapan pertanyaan oleh penyidik sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka sekaligus bosnya itu.

"Sebenarnya bukan penunjukan langsung (perusahaan penggarap proyek). Jadi hanya perubahan spesifikasi dari single menjadi twin. Yang dibilang penunjukan langsung padahal perubahan," kata Feryaldi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia membantah tudingan selama ini yang menyebut mantan bosnya menunjuk langsung perusahaan asal China untuk mendatangkan alat berat di pelabuhan. Alih-alih demikian, ia berargumen bahwa perusahaan yang dimaksud telah melalui proses lelang.

"Sebenarnya itu dari proses awal, tidak serta merta penunjukan langsung. Dia susah masuk dalam (lelang). Karena dia memberikan penawaran terendah," katanya.

Hal senada diucapkan pengacara Lino, Maqdir Ismail. Maqdir menyampaikan proses lelang sudah dilakukan beberapa kali namun gagal. Saat itu, Lino pun mengambil kebijakan diskresinya untuk meloloskan PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd sebagai penggarap proyek pengadaan tiga buah Quay Container Crane tahun anggaran 2010.

Namun, pihak KPK menilai crane yang didatangkan perusahaan tersebut tak sesuai spesifikasi. Lino disangka telah menyalahgunakan wewenangnya dengan cara melawan hukum untuk menperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Atas perbuatannya, Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(chs)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER