KPK dan RJ Lino Belum Terima Panggilan Praperadilan PN Jaksel

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 04 Jan 2016 17:22 WIB
Praperadilan telah terdaftar dan berdasar keterangan dari Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna bakal digelar tanggal 11 Januari 2016.
Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino hingga kini belum menerima undangan praperadilan yang akan di gelar di PN Jaksel 2015 atas status tersangka yang diberikan KPK. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menerima surat panggilan untuk sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi pengadaan crane di PT Pelindo II, RJ Lino.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan belum tahu tanggal resmi untuk sidang tersebut.

"Sampai kini, KPK belum terima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sidang praperadilan. Praperadilan kami hormati," kata Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski praperadilan telah terdaftar dan berdasar keterangan dari Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna bakal digelar tanggal 11 Januari 2016, KPK masih terus menyidik kasus ini.

"Gugatan ini tidak serta merta menghentikan penyidikan," kata Priharsa.

Sementara itu, pengacara RJ Lino yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Pelindo II, Maqdir Ismail, pihaknya juga belum menerima surat pemberitahuan resmi dari pihak pengadilan.

"Kami belum terima surat panggilan praperadilan. Kabarnya tanggal 11 Januari," kata Maqdir ketika ditemui di Gedung KPK, Jakarta.

Maqdir mengklaim telah mengantongi sejumlah alat bukti untuk sidang pekan depan. Namun, ia enggan membongkar bukti tersebut kepada awak media.

RJ Lino menggugat penetapan tersangka dirinya oleh komisi antirasuah untuk kasus korupsi pengadaan crane tahun 2010. Maqdir mengaku kliennya tidak melawan hukum dalam pengadaan tiga buah crane di perusahaan pelat merah tersebut.

Maqdir menuding penyidik komisi antirasuah terburu-buru dalam menetapkan kliennya meski penghitungan kerugian negara belum rampung dilakukan.

"Penetapan tersangka ini digunakan untuk kepentingan lain," katanya.

Sebelumnya, Lino telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Selain memulai penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan tersangka, KPK juga tengah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara kasus ini.

Sebelum mundur, Lino diduga menunjuk langsung perusahaan penggarap proyek tanpa lelang yakni PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd. Crane yang didatangkan perusahaan tersebut dinilai tak sesuai spesifikasi.

Lino diduga menunjuk langsung perusahaan penggarap proyek tanpa lelang. Atas perbuatannya, Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER