Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan penyidik masih fokus memeriksa sejumlah saksi termasuk tersangka crane yang ditetapkan Polri, Feryaldi Noerlan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, ketika dihubungi secara terpisah, pengacara RJ Lino yakni Maqdir Ismail menyesalkan komisi antirasuah terus menggelar penyidikan sebelum ada putusan praperadilan dari pengadilan. Lino menggugat penetapan tersangka dirinya oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan bakal digelar tanggal 11 Januari 2016.
Sebelum mundur, Lino selaku Direktur Utama PT Pelindo II ini ditetapkan sebagai tersangka pengadaan pengadaan tiga buah Quay Container Crane tahun anggaran 2010. Lino diduga menunjuk langsung perusahaan penggarap proyek tanpa lelang yakni PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd. Crane yang didatangkan perusahaan tersebut dinilai tak sesuai spesifikasi.
Atas perbuatannya, Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (obs)