Jelang Praperadilan, KPK Belum Incar Keterangan RJ Lino

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Senin, 04 Jan 2016 12:27 WIB
Penyidik KPK masih fokus memeriksa sejumlah saksi termasuk tersangka crane yang ditetapkan Polri, Feryaldi Noerlan.
RJ Lino saat melepas Kapal Marine Vessel Power Plant (MVPP) Karadeniz Powership Zeynep Sultan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, 8 Desember 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menjadwalkan pemeriksaan tersangka pengadaan crane sekaligus eks Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino jelang sidang praperadilan pekan depan.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan penyidik masih fokus memeriksa sejumlah saksi termasuk tersangka crane yang ditetapkan Polri, Feryaldi Noerlan.

"Jadwal pemeriksaan untuk RJ Lino belum ada sampai sekarang. Mungkin ini strategi dari penyidik untuk memeriksa saksi dulu baru nanti tersangka," kata Priharsa melalui sambungan telepon, Senin (4/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari ini, komisi antirasuah memeriksa Ferialdy selaku Eks Direktur Operasi dan Teknik Pelindo II dan Wahyu Herdiyanto yang pernah menjabat sebagai Kabiro Pengadaan di perusahaan pelat merah itu.

Sementara itu, ketika dihubungi secara terpisah, pengacara RJ Lino yakni Maqdir Ismail menyesalkan komisi antirasuah terus menggelar penyidikan sebelum ada putusan praperadilan dari pengadilan. Lino menggugat penetapan tersangka dirinya oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan bakal digelar tanggal 11 Januari 2016.

"Kami berharap agar KPPK hentikan sementara penyidikan sampai ada putusan praperadilan. Kami belum menerima surat panggilan pemeriksaan," kata Maqdir ketika dihubungi.

Sebelum mundur, Lino selaku Direktur Utama PT Pelindo II ini ditetapkan sebagai tersangka pengadaan pengadaan tiga buah Quay Container Crane tahun anggaran 2010. Lino diduga menunjuk langsung perusahaan penggarap proyek tanpa lelang yakni PT Wuxi Huadong Heavy Machinery Ltd. Crane yang didatangkan perusahaan tersebut dinilai tak sesuai spesifikasi.

Atas perbuatannya, Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER